Input SSP Pbk Error ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, SSP Tidak Valid
Ada beberapa error yang dialami oleh wajib pajak dalam hal ini pengguna aplikasi e-faktur. Salah satu yang sering dialami oleh wajib pajak setelah adanya update aplikasi e-faktur versi 2.0 adalah error saat input SSP.
Di aplikasi e-faktur versi 2.0, saat input SSP (pembayaran pajak) harus terhubung dengan internet. Hal ini karena input SSP sudah secara online terhubung dengan data center Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berbeda dengan e-faktur versi sebelumnya, offline atau tidak terhubung dengan internet bisa langsung input SSP.
Jika dalam penghitungan SPT Masa PPN yang akan anda laporkan ke KPP statusnya "Kurang Bayar", maka anda harus melakukan pembayaran sebesar penghitungan dalam SPT Masa PPN. Agar dapat create file CSV SPT Masa PPN, pembayaran harus diinput dalam SPT Masa PPN. Selain melakukan pembayaran secara langsung anda juga bisa melakukan pembayaran melalui Pemindahbukuan (Pbk). Aplikasi e-faktur sudah mengakomodir pembayaran melalui Pbk.
Seperti yang pernah saya alami beberapa waktu lalu, saat input pembayaran atau SSP Pbk di aplikasi e-faktur ternyata gagal terus muncul error "ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid".
Saya coba berulang kali dengan stop uploader dan start kembali tetap tidak bisa. Bahkan saya restart aplikasi e-faktur dengan menutup lalu membukanya kembali tetap saja muncul error "ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid".
Karena sudah berkali-kali tidak bisa input SSP Pbk dan selalu error. Akhirnya permasalahan tertuju pada Bukti Pbk yang sudah diterbitkan KPP.
Benar saja, setelah menanyakan kepada helpdesk KPP terkait bukti Pbk tersebut ternyata belum sinkron di sistem DJP. Akhirnya dibantu oleh helpdesk dan petugas pajak yang melayani Pbk di KPP SSP Pbk dapat sukses terinput di aplikasi e-faktur.
Jadi, jika anda mengalami error yang sama saat input SSP Pbk error "ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid" tidak perlu panik dahulu. Pastikan kebenaran data yang kita input mulai Nomor Bukti Pbk, tanggalnya, dan nominal pembayarannya telah sesuai. Apabila cara tersebut tidak membuahkan hasil, baru lakukan konfirmasi atas status bukti Pbk ke KPP. Anda bisa datang langsung atau melalui telepon. Demikian, semoga bermnafaat.
Di aplikasi e-faktur versi 2.0, saat input SSP (pembayaran pajak) harus terhubung dengan internet. Hal ini karena input SSP sudah secara online terhubung dengan data center Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berbeda dengan e-faktur versi sebelumnya, offline atau tidak terhubung dengan internet bisa langsung input SSP.
Jika dalam penghitungan SPT Masa PPN yang akan anda laporkan ke KPP statusnya "Kurang Bayar", maka anda harus melakukan pembayaran sebesar penghitungan dalam SPT Masa PPN. Agar dapat create file CSV SPT Masa PPN, pembayaran harus diinput dalam SPT Masa PPN. Selain melakukan pembayaran secara langsung anda juga bisa melakukan pembayaran melalui Pemindahbukuan (Pbk). Aplikasi e-faktur sudah mengakomodir pembayaran melalui Pbk.
Baca juga : Solusi Error ETAX-60011 Gagal Simpan SSPMembahas pembayaran melalui Pbk di aplikasi e-faktur, mungkin rekan-rekan ada yang sudah pernah berhasil dan ada juga yang gagal. Gagal dalam hal ini adalah error.
Seperti yang pernah saya alami beberapa waktu lalu, saat input pembayaran atau SSP Pbk di aplikasi e-faktur ternyata gagal terus muncul error "ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid".
ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid |
Solusi Input SSP Pbk Error ETAX-60011
Pertama yang saya lakukan adalah mengecek kebenaran bukti pembayaran Pbk yang meliputi NTPN, Nomor Pbk, nominal yang di PBk dan tanggal Pembayaran dan/atau Pbk. Ternyata sudah benar sesuai dengan Bukti Pbk yang sudah diterbitkan oleh KPP.Baca juga : Cara Input SSP Pbk Di e-FakturKedua saya cek apakah aplikasi e-faktur sudah terhubung dengan jaringan internet? Ternyata sudah terhubung, saya jalankan uploader e-faktur dapat berjalan normal. Upload faktur pajakpun juga bisa.
Saya coba berulang kali dengan stop uploader dan start kembali tetap tidak bisa. Bahkan saya restart aplikasi e-faktur dengan menutup lalu membukanya kembali tetap saja muncul error "ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid".
Karena sudah berkali-kali tidak bisa input SSP Pbk dan selalu error. Akhirnya permasalahan tertuju pada Bukti Pbk yang sudah diterbitkan KPP.
Benar saja, setelah menanyakan kepada helpdesk KPP terkait bukti Pbk tersebut ternyata belum sinkron di sistem DJP. Akhirnya dibantu oleh helpdesk dan petugas pajak yang melayani Pbk di KPP SSP Pbk dapat sukses terinput di aplikasi e-faktur.
Jadi, jika anda mengalami error yang sama saat input SSP Pbk error "ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001 : SSP Tidak Valid" tidak perlu panik dahulu. Pastikan kebenaran data yang kita input mulai Nomor Bukti Pbk, tanggalnya, dan nominal pembayarannya telah sesuai. Apabila cara tersebut tidak membuahkan hasil, baru lakukan konfirmasi atas status bukti Pbk ke KPP. Anda bisa datang langsung atau melalui telepon. Demikian, semoga bermnafaat.
mohon bantuan nya.... saya salah membuat bulan billing, dan itu berdampak ke pembayaran pajak (BPN)nya juga salah.
ReplyDeleteseharus nya saya bayar untuk bulan 9.. ini malah saya bayar dibulan 8.
sehingga di dalam pelaporan jadi masalah dg muncul keterangan
ETAX-60011
ETAXSERVICE-50001
SSP TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MASA PELAPORAN SPT.
Mohon solusinya,,
Terimakasih