Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberlakuan PER-31/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Setelah sempat ramai dengan adanya PER-26/PJ/2017 di kalangan Pengusaha Kena Pajak (pengguna aplikasi e-faktur). Yang pada akhirnya PER-26/PJ/2017 ditunda pemberlakuannya. Hal ini disebabkan beberapa kondisi baik dari segi aplikasi e-faktur maupun kondisi wajib pajak.

Baca juga : Penundaan Pemberlakuan PER-26/PJ/2017 bagi PKP
Kita sisihkan sejenak PER-26/PJ/2017. Pada tanggal 03 Januari 2018, melalui laman resminya pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Baru nomor PER-31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Fokus utama PER-31/PJ/2017 adalah terkait adanya kewajiban mengisi identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi Non NPWP berupa

  • nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumlcan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat PER-31/PJ/2017, Pasal 4A Ayat 2.

Selanjutnya, masih di Pasal 4A, Ayat 3, 4 dan 5
  • Ayat 3 : Pembeli Barang Kena Pajak atau pencrima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan keterangan berupa nama, alamat dan Nomor Induk Kcpendudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur.
  • Ayat 4 : Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur tidak dapat diterbitkan. 
  • Ayat 5 : Dalam hal e-Faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-Faktur tersebut termasuk eFaktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. 
Berdasarkan PER-31/PJ/2017, pemberlakuan ketentuan yang sebagaimana tercantum di atas yaitu pasal 4A mulai 01 April 2018. 

Lihat PER-31/PJ/2017 secara lengkap
http://www.pajak.go.id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-31pj2017
PER-31/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Pasal 4A PER-31/PJ/2017


Jadi bagi Anda Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku penggunakan aplikasi e-faktur segera dapat menerapkan ketentuan sebagaimana terdapat dalam pasal 4A sejak dini (sebelum 01 April 2018). Hal ini untuk membiasakan jika aplikasi e-faktur sudah tidak bisa menerbitkan faktur Non NPWP yang tidak diisi oleh NIK dan kelengkapan identitas lainnya.

Baca juga : Cara Input NIK Non NPWP di e-Faktur Terbaru

Jika melihat alasan dalam penundaan PER-26/PJ/2017 kemungkinan akan terjadi penyempurnaan aplikasi e-faktur terkait penerbitaan faktur pajak untuk pembeli Orang Pribadi Non NPWP. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Pemberlakuan PER-31/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik"