Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yuk Live Chat Kring Pajak

Banyak sekali wajib pajak yang mengeluhkan susahnya menghubungi kring pajak di (021)1500200. Ketika telepon kring pajak, wajib pajak ada yang merasa tidak pernah diangkat, ada yang mengeluhkan tidak pernah nyambung. Padahal setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB kring pajak selalu online.

Keluhan yang mungkin sering disampaikan oleh wajib pajak berkaitan dengan aplikasi online pajak seperti aplikasi eSPT, e-filling, e-billing dan e-faktur. Tentu saja wajib pajak mengharapkan percepatan pelayanan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Apalagi jatuh tempo pelaporan pajak tinggal menghitung jam.

Hal ini tentu saja mengakibatkan traffik telepon ke Kring Pajak sangat tinggi.

Apabila anda sudah menghubungi Kring Pajak di (021)1500200 tetapi sedang sibuk bahkan berkali kali tidak tersambung cobalah untuk Live Chat Kring Pajak.

Layanan Live Chat Kring Pajak hanya dapat melayani setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Cara untuk live chat kring pajak menurut saya sangat mudah.

cara chat live kring pajak

Live Chat Kring Pajak

Untuk dapat melakukan live chat kring pajak silahkan Anda mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id
  • Ketika ada masuk home dari pajak.go.id silahkan lihat pada pojok kanan bawah. Terdapat notofikasi "Chat Pajak". Langsung klik saja. (lihat gambar)
  • Silahkan pilih layanan yang Anda inginkan terdapat layanan aplikasi elektronik dan informasi. Jika error yang anda alami berkaitan dengan eSPT, e-filling, e-billing, dan e-faktur pilih saja "aplikasi elektronik".
  • Submit. Nanti Anda akan diminta indentitas terutama NPWP.
  • Utarakan permsalahan Anda.
Demikian informasi berkaitan dengan chat live kring pajak ini saya sampaikan. Semoga bermanfaat untuk memperlancar kegiatan perpajakan Anda.

31 comments for "Yuk Live Chat Kring Pajak"

  1. mohon bantuan nya pak saya lupa no efin saya

    ReplyDelete
  2. mau tanya, kalau pbk itu lapor nya juga online atau bagaimana ya, karena soalnya melihat di tahun ini tepatnya di bulan Maret serentak kita sudah lapor secara online, mohon informasinya, terimakasih.

    ReplyDelete
  3. I hired a website developer for providing a newer look to my company’s website, and helped me to know about the usage of live chat software UK, and I liked the idea of integrating it on the website.

    ReplyDelete
  4. mohon bantuan saya hari ini tidak bisa upload e-faktur

    ReplyDelete
  5. sepertinya sedari siang hingga sore server sedang maintenance. Apakah sekrang sudah bisa?

    ReplyDelete
  6. Selamat Siang Pa , mau tanya kalau untuk pedagang besar jualan olie motor KLU-nya apa yah , mohon bantuan dan petunjuknya.

    Terima Kasih.

    ReplyDelete
  7. Selamat siang, untuk perdangan besar adanya perdangan suku cadang kendaraan bermotor an aksesories KLu 45405

    Sedangkan untuk KLU yang lebih spesifiek adalah perdagangan eceran minyak pelumas di toko dengan KLU 47303.

    Kalau perdangan besar pelumas tidak ada. Terima kasih

    ReplyDelete
  8. siang pak.. sy mau tanya jika faktur masukan mau sy ubah tapi posisi sdh approval sukses cara untuk mengubah atw solusi nya bgmn? trims

    ReplyDelete
  9. Selamat siang mau tanya kalau kalau faktur pajak salah nama WP nya gmana itu bisa di ganti atau di batalkan soal nya sya sdh lapor ke KPP mohon bantuan nya

    ReplyDelete
  10. @muh muhtadien : mohon maaf pak untuk mengubah nama lawan transaksi atas faktur yg sudah upload tidak bisa. Harus dibatalkan kemudian buat faktur baru

    Konsekuensi atas pembatalan, harus dbuatkan spt pembetulan dan nota pembatalan. Nomor faktur tidak bisa digunkan lagi

    ReplyDelete
  11. Tidak bisa upload. Keterangan Reject, Upload faktur corrupt, silahkan upload ulang.
    Tapi sudah coba di upload ulang berkali kali tetap tidak di reject.
    Kenapa yaa ?
    Mohon bantuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. silahkan cek nama barang/jasa nya buk, apakah ada karakter khusus atau utf 8. Bisa jadi ada tanda petik atau lainnya. Semoga berhasil

      Delete
  12. Siang pak,

    saya mau tanya,saya kan sdh mengembalikan NSFP sisa th 2018,dan sudah dapat NFSP yg baru 2019 dan sudah saya rekam di Referensi Nomor Faktur di E-faktur.

    tapi pas saya mau rekam faktur pajak keluaran ,yg muncul adalah nomor sisa NSFP th 2018 bukan yg baru 2019,ini bagaimana ya pak?

    Terimakasih sebelumnya pak :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat sore, untuk range fktur pajak 2018 yang ada di menu referensi (yang terakhir) untuk dihapus agar mengupdate. Setelah itu coba input faktur kembali. Semga berhasil

      Delete
  13. selamat pagi
    fpm no.0051818797589 tdk bisa kami upload dengan keterangan no.sudah terpakai , bagaimana cara pengecekannya? sdh dipakai kapan?

    ReplyDelete
  14. siang pak untuk e-faktur apakah hari ini kendala karena kami tidak dapat login e-faktur dengan muncul notifikasi auto update etax invoice, apakah yang harus kami lakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat siang
      Silahkan update efakturnya ke versi 2.2..
      https://www.efakturespt.com/2019/02/cara-update-e-faktur-versi-22.html

      Delete
  15. Selamat siang pak. mohon bantuannya bagaimana caranya mendapatkan efin yang sudah lupa? Soalnya saya juga sudah ganti email

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat siang, untuk mendapatkan efin kembali bisa menghubungi kpp terdaftar atau menghubungi kring pajak..

      Hal ini dikarenakan efin bersifat rahasia

      Delete
  16. Replies
    1. Coba clear chaced sama cookiesnya, atau menggunakan private browser atau mode inconito

      https://www.efakturespt.com/2019/01/e-filing-error-hidupkan-mode-incognito.html

      Delete
  17. Permisi saya mau tanya, mengenai faktur pajak keluaran yang sudah approve tapi ternyata ada kesalahan dan pihak lawan transaksi masih belum mengetahui kejadian ini. jadi saya ingin membuat faktur pajak pengganti dan di kirimkan ke lawan transaksi tanpa faktur pajak aslinya(yang salah). Apakah nanti ada kendala ketika input di aplikasi eFaktur? terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. selama pembuatan faktur pengganti sesuai ketentuan tidak akan terjadi kendala. Baik di lawan transaksi atau anda pak rizky. Karena faktur pengganti-pun memiliki ciri di nomornya,

      Delete
  18. Selamat siang,
    Apabila WPOP mau lapor SPT PPh pribadi 1770 dengan hitungan norma secara online (espt), saya harus memakai program yang mana ya. Karena saya sudah coba download espt pph pribadi, yang ada hanya untuk pencatatan dan pembukuan. Tidak ada yang khusus memakai norma
    Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat siang pak danan
      Untuk spt wp op 177p bisa memakai spt atau eform. Kalau saran saya lebih simpel dan praktis eform

      Untuk wp yg memakai norma, silahkan input pada lampiran 1770-I bagian B.. Nah untuk norma silahkan input di sana, sama saja espt atau eform bisa..

      Delete
    2. Kalau untuk pembukuan atau pencatatan silahkan sesuaikan..

      Delete
  19. Apakah tidak masalah jika kita menerbitkan faktur pajak di hari libur?

    ReplyDelete
  20. siang pak ?
    sayakan aplod pajak pengganti untuk bulan jan 2020, pajak normal nya kehapus sebelum saya buat pengganti dan masalahnya disini pajak pengganti yang bulan januari itu tidak bisa dibatalkan, trs saya harus bagaimana ya, mohon penjelasannya ?

    ReplyDelete