Cara Buat SPT Nihil e-Faktur Ketika Faktur Sudah Diupload
Lapor SPT Masa PPN merupakan suatu kewajiban bagi PKP, jatuh tempo pelaporan paling lambat akhir bulan berikutnya. Gak lapor ya Anda siapkan saja dendanya.
Saat akan lapor SPT Masa PPN, pasti terkadang Anda akan mengalami hal yang membuat tertundanya laporan SPT. Namanya proses administrasi wajar-wajar saja. Misalnya, proses penghitungan pembayaran masa PPN belum pasti atau belum selesai, urusan dengan lawan transaksi juga masih dalam proses.
Apabila memaksakan untuk dilaporkan malah menjadi serba salah, bisa jadi seharunya "Kurang Bayar" malah terhitung "Lebih Bayar". Menyebabkan repot dikemudian hari.
Mau tidak mau jika akan memasuki jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN, Anda harus lapor. Jika tidak lapor dikenakan denda, apalagi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sudah habis. Tidak lapor SPT Masa PPN, Anda tidak akan bisa mendapatkan NSFP baru. Ketika mengajukan permintaan di enofa online akan muncul keterangan "Laporan SPT Masa PPN untuk 3 Bulan Terakhir Tidak Lengkap!".
Tenang, untuk mengatasi hal tersebut Anda bisa membuat SPT Masa PPN "Nihil" terlebih dahulu di e-faktur. Luh apa bisa Mas buat SPT Nihil? Kan faktur-faktur pajak sudah saya upload, approval sukses lagi.
Berikut cara Buat SPT Masa PPN Nihil di aplikasi e-Faktur ketika faktur sudah diupload.
Lakukan ekspor-import faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, retur, dan dokumen lainnya dari database lama ke database baru. Barulah anda membuat SPT Pembetulan 1.
Jangan lupa rekan "Range Nomor Faktur" terlebih dahulu di database baru sebelum impor data. Agar data faktur Anda berhasil ter-impor di database baru e-faktur. Demikian, semoga bermanfaat.
Saat akan lapor SPT Masa PPN, pasti terkadang Anda akan mengalami hal yang membuat tertundanya laporan SPT. Namanya proses administrasi wajar-wajar saja. Misalnya, proses penghitungan pembayaran masa PPN belum pasti atau belum selesai, urusan dengan lawan transaksi juga masih dalam proses.
Apabila memaksakan untuk dilaporkan malah menjadi serba salah, bisa jadi seharunya "Kurang Bayar" malah terhitung "Lebih Bayar". Menyebabkan repot dikemudian hari.
Mau tidak mau jika akan memasuki jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN, Anda harus lapor. Jika tidak lapor dikenakan denda, apalagi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sudah habis. Tidak lapor SPT Masa PPN, Anda tidak akan bisa mendapatkan NSFP baru. Ketika mengajukan permintaan di enofa online akan muncul keterangan "Laporan SPT Masa PPN untuk 3 Bulan Terakhir Tidak Lengkap!".
Tenang, untuk mengatasi hal tersebut Anda bisa membuat SPT Masa PPN "Nihil" terlebih dahulu di e-faktur. Luh apa bisa Mas buat SPT Nihil? Kan faktur-faktur pajak sudah saya upload, approval sukses lagi.
Berikut cara Buat SPT Masa PPN Nihil di aplikasi e-Faktur ketika faktur sudah diupload.
- Silahkan pilih masa pajak yang akan anda buat SPT "Nihil".
- Misal, ini saya akan membuat SPT Masa PPN, Desember 2017
- Login ke aplikasi e-faktur Anda.
- Untuk membuat SPT Masa PPN Nihil, Anda harus membuat database baru khusus untuk SPT Nihil. Klik menu File - Administrasi DB. Isikan nama database barus khusus untuk SPT Nihil. Untuk cara membuat database baru e-faktur. Lebih jelasnya, silahkan klik link di bawah ini.
Cara Buat Database Baru e-Faktur |
Baca juga : Cara Menambah Database e-Faktur
- Setelah database baru berhasil Anda buat, langsung saja login. Tanpa anda tambah atau setting lagi untuk database tersebut langsung saja buat SPT Nihil Masa Desember 2017.
- Masuk menu SPT - Posting - pilih masa Desember 2017 lalu klik Posting. Pastikan SPT berhasil Anda posting. Apabila anda bingung, silahkan baca link di bawah untuk tatacara membuat SPT Masa PPN Nihil di aplikasi e-Faktur.
Posting SPT Masa PPN "Nihil" |
Baca juga : Cara Membuat SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur
- Karena Nihil langsung saja "Buka SPT Untuk Diubah"
- Langsung menuju Formulir Induk 1111. Pada bagian VI, centang kelengkapan SPT yang akan dilaporkan, tempat dan tanggal SPT. Klik simpan.
Formulir Induk, Isi Kelengkapan SPT dan Tanggal SPT |
- Apabila sudah tersimpan tinggal Anda membuat file CSV dan file PDF. Segera laporkan ke KPP atau anda bisa lapor pajak SPT Masa PPN secara online di DJPOnline.
Baca juga : Cara Lapor SPT Masa PPN Online di DJP Online e-FillingKarena mulai 01 April 2018 diwajibkan lapor secara e-filling, lebih baik mulai dari awal Anda lapor SPT masa PPN secera e-filling. Tinggal upload CSV saja di DJPOnline.
Catatan Penting
Lokasi SPT Masa PPN Nihil berada di database baru. Apabila anda akan membuat SPT pembetulan (sesuai penghitungan) Anda harus menggunakan database baru tersebut.Lakukan ekspor-import faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, retur, dan dokumen lainnya dari database lama ke database baru. Barulah anda membuat SPT Pembetulan 1.
Jangan lupa rekan "Range Nomor Faktur" terlebih dahulu di database baru sebelum impor data. Agar data faktur Anda berhasil ter-impor di database baru e-faktur. Demikian, semoga bermanfaat.
apabila sudah diupload di database lama, berarti upload lagi database baru ?
ReplyDeletetidak pak, faktur pajak hanya sekali upload. Cara memindahkannya bisa dengan cara ekspor-impor
ReplyDeleteKalau SPT pembetulan tapi hasil akhirnya nihil (nilai lebih bayar sama dengan yang dibetulkan? bagaimana ya mas
ReplyDeleteJohan Celtic : tidak masalah pak, karena pembetulan banyak materinya bisa jadi tidak merubah status SPT.
ReplyDeletesaya mau tanya apa itu langsung masuk aplikasi e-faktur yang biasanya dipakai atau buat baru ya, terus db nya itu pakai yg lama atau gimana, mohon bantuannya
ReplyDeletemakasi bangettttt.. artikel nya membantuuuuuuuu bgt :* :* :*
ReplyDeletesaya izin bertanya, maksud dari range nomor faktur terlebih dahulu di database baru sebelum import apa ya ? karna saat sata melakukan proses import selalu gagal. terima kasih
ReplyDeleteSy udh berhasil buat db nihil. Tp skrg pas udh byr, blm bisa masuk ntpn. Katanya ssp blm valid, sampe 3 error nya. Mau cek ntpn di sse, pas registrasi gk bisa2..
ReplyDeleterange nomor seri faktur pajak harus di upload ulang ke database yang baru, karna kalo mau impor database yang lama nomor seri faktur pajak tersebut harus ada terlebih dahulu di database yang baru..
ReplyDeletekalo tidak di upload ulang range nomor seri faktur pajak nanti saat impor status nya gagal( nomor seri faktur pajak belum terdaftar )
mas sorry tanya...setelah kita import database old ke new database hasilnya status faktur tsb belum approve...,so..jika upload sudah pasti reject, gmn solusinya jika mau melakukan pembetulan?
ReplyDeleteKk bagaimana cara melakukan ekspor impor dr database lama ke database baru. Dan.range no faktur itu didatabase yg bru apa.no yg sisa.yg kita input ulang kk, Trims kk
ReplyDeletecaranya pilih ekspor untuk mengekspor data (baik PM, PK, dokumen lain, referensi dan referensi barang). file hasil ekspor kemudian impor saja.
ReplyDeletesemua harus diinput untuk range nomor fakturnya di database baru karena data membaca seluruh nomor faktur
Mau tanya, gimana caranya memindahkan SPT nihil dan pembetulan 1 tersebut dari DB baru ke DB lama ? karena saya maunya SPT nya gabung semua ke DB yang lama.
ReplyDeletePliss respon. Tq.
Bang ada tutorial videonya nggak
ReplyDeletethanks infonya membantu sekali,,,waktu proses ekspor impor sukses kecuali di Pajak keluaran muncul "cek log untuk mengetahui errornya" itu kenapa ya?tlng kasih solusinya pak
ReplyDeletetidak usah expor import di db baru, di db lama tinggal buat pembetulan saja
ReplyDeleteapakah bisa?