Cara Lapor Pajak Online SPT PPh 21 DJPOnline
Dengan akan diberlakukannya wajib e-Filling pada 01 April 2018 (PMK 9 Tahun 2018) khususnya untuk SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa PPN 1111, maka mau tidak mau Anda harus bersiap-siap lebih awal. Mungkin awalnya akan membuat Anda bingung, membuat Anda resah, terlebih Anda lebih suka dengan datang langsung ke KPP.
Terlepas dari keresahan yang akan Anda alami mengenai lapor pajak online atau e-filling, akan menguntungkan di kemudian hari. Selain lebih praktis karena tidak perlu mencetak, tentu saja akan menghemat waktu Anda karena tidak perlu datang lagi ke KPP.
Berikut akan saya jelaskan tata cara lapor pajak online SPT PPh 21 di DJPOnline. Untuk cara lapor pajak online SPT Masa PPN sudah pernah saya bahas sebelumnya, silahkan baca link di atas.
Untuk dapat lapor SPT PPh 21 e-filling di DJPOnline yang harus dipersiapkan adalah
Terlepas dari keresahan yang akan Anda alami mengenai lapor pajak online atau e-filling, akan menguntungkan di kemudian hari. Selain lebih praktis karena tidak perlu mencetak, tentu saja akan menghemat waktu Anda karena tidak perlu datang lagi ke KPP.
Baca juga : Cara Lapor Pajak Online SPT Masa PPN di DJPOnline
Berikut akan saya jelaskan tata cara lapor pajak online SPT PPh 21 di DJPOnline. Untuk cara lapor pajak online SPT Masa PPN sudah pernah saya bahas sebelumnya, silahkan baca link di atas.
Untuk dapat lapor SPT PPh 21 e-filling di DJPOnline yang harus dipersiapkan adalah
- File CSV hasil Create eSPT Masa PPh 21. File CSV tidak perlu anda ganti nama.
- Akun DJPOnline. Untuk aktivasi/cara mendaftar di DJPOnline tidak saya bahas lebih lanjut di sini. Silahkan baca link di bawah.
- Pastikan laptop atau PC yang akan Anda gunakan untuk lapor pajak online terhubung dengan jaringan internet.
Apabila semua komponen di atas sudah siap, mari kita lanjut untuk lapor online SPT Masa PPh 21 e-filling di DJPOnline
Silahkan Anda login ke DJP Online, apabila belum memiliki akun DJPOnline segera lakukan registrasi.
Baca juga : Cara Aktivasi EFIN Untuk DJPOnline
Masuk DJPOnline.pajak.go.id |
Apabila anda sudah berhasil login di DJPOnline, akan muncul beberapa menu yaitu e-billing, e-form, dan e-filling. Untuk melaporkan SPT PPh 21 Online, silahkan Anda pilih dan klik e-Filling. Apabila menu e-Filling tidak ada, silahkan Anda aktifkan menu e-Filling di Profil DJPOnline.
Klik e-Filling |
Setelah klik menu e-Filling, langkah selanjutnya adalah klik Buat SPT. Apabila Anda klik Buat SPT maka akan langsung tampil Formulir SPT. Pada Formulir SPT, akan ada pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?" pilih "Ya".
Anda akan diminta untuk upload file CSV SPT Masa PPh 21. Upload File CSV yang sudah anda persiapkan, hasil create dari eSPT Masa PPh 21.
Baca juga : Solusi Lupa EFIN Terbaru
Buat SPT, Klik Upload |
Setelah Anda klik "Upload SPT", Anda akan diminta untuk upload file csv yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT PPh 21 dan upload lampiran berupa file pdf yang merupakan berkas selain satu set SPT. Jika terdapat lmapiran silahkan scan ke dalam bentuk Pdf, usahakan file Pdf ukuran maksimal adalah 2 Mb. Lebih kecil ukuran file pdf maka kecepatan upload akan semakin cepat.
Upload File CSV SPT PPH 21 dan Lampiran PDF |
Agar file lampiran berbentuk PDF tersebut dapat terupload, file PDF harus direname sama persis dengan nama file CSV-nya, sehingga hanya berbeda di file ekstensionnya saja (misal 1234523789101234.csv untuk lampiran direname menjadi 1234523789101234.pdf). Jika file CSV dan file PDF sudah berhasil anda upload, langsung saja klik "Start Upload".
Baca juga : Aturan Upload File CSV eSPT Ke DJPOnline
Apabila proses upload file CSV dan lampiran PDF berhasil atau sukses, maka akan muncul notifikasi "Proses Upload Selesai, Selanjutnya adalah dapatkan Kode Verifikasi. langsung saja klik "OK"
Setelah Anda klik OK, akan muncul Rincian SPT yang akan Anda laporkan. Cek dahulu kebenaran datanya. Apabila telah sesuai, pada Kode Verifikasi, Ambil Kode Verifikasi [Klik Disini]. Klik saja.
Ambil Kode Verifikasi dan Masukkan |
Kode verifikasi tersebut akan dikirim ke alamat email Anda. Email yang anda gunakan untuk melakukan pendaftaran DJPOnline. Cek Inbox email Anda, jika belum masuk cek juga Spam pada email Anda.
Copy kode verifikasi tersebut, lalu masukkan atau pastekan ke dalam kolom yang tersedia di DJPOnline, selanjutnya klik tombol Kirim SPT.
Apabila kode verifikasi sesuai, maka SPT yang Anda laporkan akan terkirim ke server DJP. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti bahwa Anda telah berhasil lapor SPT Masa PPh 21. Simpan BPE tersebut. Demikian cara lapor pajak online SPT PPh 21 di DJPonline, semoga bermanfaat.
Mas tapi saya tidak menjalankan pekerjaan bebas? Apa dikemudian hari tidak akan masalah?
ReplyDelete@Irenacynthia : tidak masalah mbak jika sudah terlanjur lapor. Untuk selanjutnya tidak perlu lapor masa, jika mbak iren sebagai karyawan kewajiban yang harus dipenuhi adalah lapor SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 maret (setiap tahun)
ReplyDeleteselamat pagi,
ReplyDeletemau tanya dong, lampiran format pdf untuk pelaporan spt pph 21 masa disini yang dimaksud apa ya Mas? apakah spt harus di scan pdf atau spp format pdf ?
mohon info nya. thanks
@trisamandiri : lampiran pdfnya dapat berbentuk bukti potong atau bukti pembayran/ssp saja. Tidak perlu sptnya discan..
ReplyDeletemisal utk pph 4(2) hnya bukti pembayaran saja gpp tidak melampirkan bukti potongnya .. bisa gak ya mas?
ReplyDeleteSelamat Pagi,,
ReplyDeletekalau untuk SPT Tahunan caranya bagaimana ya?
Selamat pagi, ini mau spt tahunan orang pribadi atau badan?
DeleteBisa efiling, espt dan eform
Assalamu'alaikum.. Mau nanyak nih
ReplyDeleteJadi kalau sudah dilakukannya pembayaran pph 21 , trus itu di lapor lagi ya pak. ?
Waalaikumsalam,
DeletePembayaran ini berdasarkan pemotongan pph 21 atas karyawan2 dan dimasukkan kedalam laporan spt. Silahkan lapor spt pph 21 yenita.
Apabila nihil tidak perlu lapor..