Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa Aktif Kode Billing Pajak

Kini anda sudah dimudahkan ketika akan melakukan pembayaran pajak. Sejak berlakunya MPN G2, setiap pembayaran pajak harus memiliki kode billing pajak. Dengan kode billing pajak, Anda sudah tidak perlu menulis di lembar Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. 

Anda tinggal input pembayaran meliputi MAP, KJS, Masa Pajak, dan Tahun Pajak di DJPOnline dan langsung dapat kode billing pajak. Kode billing pajak inilah yang dapat anda bayarkan. Bisa datang langsung ke teller, melalui internet banking, mesin ATM, dan EDC atau mini ATM yang tersedia di seluruh KPP.

Baca juga : Cara Bayar Pajak Online Melalui ATM BRI

Ketika Anda berhasil mendapatkan kode billing pajak, tentu saja Anda ingin langsung membayarnya. Hal tersebut karena kode billing pajak memiliki masa aktif. Apabila tidak segera Anda bayarkan maka kode billing akan kadaluarsa dan Anda harus membuat ulang.


masa aktif kode billing pajak
Hasil Cetak SSP DJPOnline


Ada rekan saya bertanya, Berapa lama masa Aktif Kode Billing Pajak?

Meskipun pertanyaan tersebut bagi Anda sangat simpel sekali, tetapi banyak yang belum menyadari masa berlakunya kode billing pajak. Benar juga sebenarnya, untuk mengurangi beban pikiran dan dikenakan denda karena terlambat bayar pajak mending langsung bayar saja.


Baca juga : Gunakan Sistem Billing Pajak Terbaru, SSE3.Pajak.go.id

Masa aktif kode billing pajak adalah selama 1 bulan. Jadi Anda tidak perlu khawatir terkait masa aktif kode billing, berbeda dengan tiket kereta api yang hanya hitungan menit atau jam saja sudah tidak berlaku.

Selama 1 bulan tersebut Anda dapat melakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah Anda buat. Apabila terdapat kesalahan dalam isian Kode Billing Pajak atau masa berlakunya berakhir, Kode Billing Pajak dapat dibuat kembali. 

5 comments for "Masa Aktif Kode Billing Pajak"