Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nomor Seri Faktur Pajak 2018 Tidak Otomatis Berurutan

Di tahun 2018, wajib pajak diharuskan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tahun 2018. Sedangkan NSFP 2017 harus dikembalikan ke KPP menggunakan surat permohonan. 

Baca juga : Cara Mengembalikan NSFP Yang Tidak Terpakai

Setelah sukses mendapatkan NSFP 2018, tentu saja Anda akan segera merekam sekaligus upload faktur pajak 2018. Agar dapat input dengan NSFP 2018 Anda harus input Range Nomor Faktur terlebih dahulu di menu "Referensi". Jadi Anda harus input range NSFP 2018 baru rekam faktur pajak.

Namun, ketika akan input faktur pajak di tahun 2018 terdapat sedikit permasalahan. Faktur pajak yang terekam masih menggunakan NSFP 2017, Nomor Seri Faktur Pajak 2018 tidak otomatis muncul ketika rekam faktur atau tidak berurutan. Meskipun restart aplikasi e-faktur dengan menutup lalu membuka kembali aplikasi e-faktur tetap saja yang muncul ketika rekam faktur pajak adalah NSFP tahun 2017.

Apabila Anda mengalami permasalahan yang sama, silahkan hapus Range Nomor Faktur Tahun 2017. Masuk menu Referensi - Referensi Nomor Faktur - pilih range NSFP 2017 terakhir. Klik dan Hapus Hange Nomor Faktur.
Nomor Seri Faktur Pajak 2018 Tidak Otomatis Berurutan
Notifikasi Saat Hapus Range NSFP 2017
Ketika Anda hapus range nomor faktur ternyata muncul notifikasi "Anda tidak dapat menghapus nomor faktur ini karena sudah terpakai sebagai nomor faktur. Anda hanya dapat mengupdate Referensi Nomor Faktur nilai 08117. Yakin akan melakukan update referensi Nomor Faktur ini?" Silahkan klik saja "Yes".

Baca juga : Pemberlakukan Wajib NIK Untuk e-Faktur

Setelah klik "Yes" maka secara otomatis NSFP akan melakukan update ke NSFP 2018. Cobalah untuk melakukan input ulang faktur pajak. Dengan cara tersebut biasanya NSFP 2018 akan secera otomatis menjadi berurutan. Demikian semoga bermanfaat.

7 comments for "Nomor Seri Faktur Pajak 2018 Tidak Otomatis Berurutan"

  1. Terimakasih sangat membantu sekali

    ReplyDelete
  2. Terimakasih sangat membantu sekali. Penjelasan yang simple dan tidak bertele2🙏🙏🙏

    ReplyDelete
  3. sangat membantu, terimakasih

    ReplyDelete
  4. Mas, setelah update efaktur 2.2, ketika saya mau buat faktur keluaran kok ga bs ya? krn no.nya msh no.faktur thn 2018. padahal thn 2019 saya sdh pernah pakai no.faktur yg baru. tp setelah update, kenapa malah kembali ke no.faktur thn lalu ya? saya coba cara diatas, malah range no.faktur saya terupdate sampai di no.faktur yg terakhir saya pakai. padahal sebelumnya no.range saya msh panjang sesuai dgn e nofa nya. Masalahnya kira2 dimana ya mas? Terima kasih.

    ReplyDelete
  5. Siang,pak.
    Saya mau menanyakan nsfp pd tgl 8 saya misal menggunakan sampe 927.
    Saya input lg di tgl 12. Saya input nsfp 928 dan 930.
    Tp kenapa di e faktur dia ga urut yah? Biasanya itu urut.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat malam bu Devyana, biasanya tidak urutnya nomor seri pernah dilakukan input nomor seri faktur secara manual. Atau pernah digunakan lalu dihapus..

      Delete
  6. Kalau sudah mengikuti langkah2 di atas tapi masih belum bisa bikin faktur pajaknya bagaimana ya ?

    ReplyDelete