Solusi e-Faktur Salah Nama Lawan Transaksi
Saat input faktur kita tidak terlepas dari sebuah kesalahan. Meskipun sudah input faktur pajak dengan penuh kehati-hatian serta dicek berulang kali masih saja terdapat kesalahan. Terlebih lagi kesalahan input faktur pajak baru kita sadari setelah faktur pajak "approval sukses" dan sudah diterbitkan kepada lawan transaksi.
Setelah klik "Yes" akan akan ditujukan ke bagian Lawan transaksi. Pada bagian identitas lawan transkasi ini Anda tidak bisa langsung merubahnya karena kolom identitasnya sudah paten (tidak bisa diubah). Langsung klik "Simpan" saja apabila Anda tidak mengganti nama barang/jasa dan harga.
Tidak hanya itu, terkadang identitas yang sudah diberikan kepada lawan transaksi sudah sesuai. Namun, saat e-faktur sudah diterbitkan ternyata terdapat perubahan identitas dari lawan transaksi. Selain kita harus mengganti faktur pajak tersebut, ya mau bagaimana lagi?
Ketika anda sudah upload faktur pajak keluaran (approval sukses) dan sudah diterbitkan kepada lawan transaksi, ternyata dari pihak lawan transaksi menyatakan terdapat kesalahan dalam penulisan nama, Anda tidak perlu panik ataupun marah-marah. Saya ada solusi terkait e-faktur salah nama lawan transaksi. Selain salah nama lawan transaksi, solusi yang akan saya bahas juga bisa untuk kesalahan dalam penulisan alamat lawan transaksi.
Baca juga : Cara Membuat SPT Masa PPN Nihil
Kita juga tidak begitu update terkait kondisi wajib pajak, bisa jadi sudah berganti nama ataupun alamat. Sehingga dalam menerbitkan faktur pajak kita langsung saja menerbitkan tanpa menanyakan apakah terdapat perubahan identitas. Dari pihak lawan transaksi juga terkadang menganggap karena sudah dianggap sebagai pelanggan tidak memberitahukan jika sudah berganti identitas.
Salah Nama Lawan Transaksi
Tenang, apabila anda mengalami permasalahan e-faktur salah nama lawan transaksi atau salah penulisan alamat lawan transaksi saya menjelaskan cara menerbitkan faktur pajak penggantinya. Jadi, Anda tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak tersebut, karena faktur yang sudah dibatalkan Nomor Faktur sudah tidak bisa dipakai kembali, transaksi dianggap batal, dan anda harus membuat nota pembatalan.
Kesalahan nama ldan alamat lawan transaksi dapat kita terbitkan dengan Faktur Pajak Pengganti. berikut caranya,
Baca juga : Yuk Live Chat Kring Pajak
Pertama, pilih dan klik faktur pajak yang terdapat kesalahan nama lawan transaksi ataupun alamat lawan transaksi. Lalu klik "Pengganti" dan akan muncul notifikasi "Anda ingin melakukan penggantian faktur nomor 010.033.16.12345678. Anda yakin ingin mengganti faktur ini?" Pilih saja Yes
Buat Faktur Pajak Pengganti 1 |
Setelah Anda klik Yes, maka akan keluar dialog input faktur. Cek bagian nomor seri faktur kode transaksinya akan berubah menjadi 011 (belakang menjadi 1) lalu klik Lanjutkan. Akan keluar notifikasi "Anda akan melakukan penggantian faktur atas nomor 010.033.16.12345678. Apakah Anda yakin akan membuat Faktur Pengganti ini?". Klik saja "Yes".
Buat Faktur Pajak Pengganti 2 |
Setelah klik "Yes" akan akan ditujukan ke bagian Lawan transaksi. Pada bagian identitas lawan transkasi ini Anda tidak bisa langsung merubahnya karena kolom identitasnya sudah paten (tidak bisa diubah). Langsung klik "Simpan" saja apabila Anda tidak mengganti nama barang/jasa dan harga.
Baca juga : Cara Cek Validasi e-Faktur
Buat Faktur Pajak Pengganti 3 |
Karena langsung Simpan, tidak merubah nama barang/jasa dan harga. Maka faktur pajak pengganti yang barusan tersimpan akan muncul di Daftar Faktur Pajak Keluaran. Keterangan faktur pajak pengganti masih Belum Approve. Klik faktur pajak pengganti tersebut dan pilih "ubah".
Buat Faktur Pajak Pengganti 4 |
Akan muncul dialog Input Faktur, langsung saja menuju Lawan Transaksi. Nah, di sini silahkan Anda ubah nama lawan tranasksi ataupun alamat lawan transaksi. Kolom sudah berwarna putih dan sudah bisa diisi. Setelah Anda mengubah dengan identitas yang sebenarnya langsung saja klik Simpan. Mengingatkan kepada Anda untuk mengecek identitas terlebih dahulu sebelum simpan agar tidak terjadi penggantian faktur pajak dikemudian hari.
Buat Faktur Pajak Pengganti 5 |
Apabila faktur pajak pengganti berhasil Anda simpan dan sudah masuk di Daftar Faktur Pajak Keluaran silahkan upload kembali untuk validasi faktur. Pastikan "approval sukses" dan silahkan terbitkan kembali kepada Lawan Transaksi.
Baca juga : Cara Membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Versi 2.0
Jika Anda menginginkan identitas lawan transaksi tersebut abadi silahkan ubahlah di menu Referensi Lawan Transaksi. Jadi, nantinya Anda tinggal cari saja. Cara ini tidak berlaku ketika Anda salah NPWP lawan transaksi atau ingin mengganti NPWP Lawan Transaksi. Salah NPWP lawan transaksi berarti Anda harus membatalkan faktur pajak. Demikian, semoga bermanfaat
Terima kasih,saya sudah berhasil mempraktek kan nya
ReplyDeletemaaf numpang tanya,setelah yg sy dikolom lawan transaksi gak bisa dirubah alamatnya,malah kolomNPWP aja yg bisa diubah? apakah kita rubah dulu refrensi nlawan transaksi dulu ya...mohon pencerahan
ReplyDeleteterima kasih gan, sempet mau lepasin kepala dari leher kalo ga bisa ganti nama WP. Salah dari masa pajak 4 bulan sebelumnya soalnya huhuhu. tq gaaan
ReplyDeleteapa harus pembetulan juga spt masa bulanannya? Terima kasih
Deleteteimakasih gan.. kamu penyelamat hidup ku. thx gaaannnn
ReplyDeleteAssalam'mualaikum Admin,
ReplyDeleteBoleh minta contact email/wa nya
Terima kasih
kok saya gabisa upload nya yaa gan?
ReplyDeleteketerangannya reject tidak bisa ganti pembeli
saya salah ketik nama di lawan transaksinya, cra untuk mengubahnya bagaimana yah?
ReplyDeleteaku sdh mengganti referensi lawan transaksi dan mengikuti cara yg diatas.tp lawan transaksi gk bisa di edit. mohon pencerahannnya dong...
kok saya gabisa upload nya yaa gan?
ReplyDeleteketerangannya reject tidak bisa ganti pembeli. itu giman??
Sama saya juga begitu, mungkin aplikasi efaktur versi 2.1 kali ya yang bisa
DeleteTerimakasih, sangat bermanfaat.
ReplyDeletetahun 2019 sudah tidak bisa lagi yah
ReplyDeleteterimaksih, sangat bermanfaat
ReplyDeletetapi kenapa ketika mau merubah nama lawan transaksi, dia tetap paten dan tidak bisa dilakukan apa2..
ReplyDeleteSebelumnya terimakasih atas sran dari penulis , memang betul pada saat faktur itu diganti karena akan diganti lawan transaksi itu bisa dibuat kan dengan cara diatas , tapi pada akhirnya pada saat di upload akan reject dan akan ada tulisan lawan transaksi tidak dapat diganti setelah konsul 150200 saya tanyakan memang sistem belum suport untuk masalah itu , tetap faktur itu harus kita batalkan saja dan buat dengan nomer yang selanjutnya, nomer yang dibatalkan tidak bisa digunakan kembali dan NOTE PENTINGNYA setelah dibatalkan kita harus konfirmasi kepada lawan transaksi yang sudah salah kita input dan ke KPP juga , sekian pengalaman saya semoga ada manfaatnya
ReplyDeleteAlhamdulillah, saya menemukan website ini gan. sukses bikin faktur pengganti. tagihan jadi lancaaar.........sehat dan sukses selalu ya gan. semoga jadi amal kebaikanmu...
ReplyDelete