Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SPT PPh 21 dan PPN 1111 Wajib e-Filling 01 April 2018

Masih melanjutkan pembahasan terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tanggal 26 Januari 2018.

Lihat PMK Nomor 9/PMK.03/2018
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2018/9~PMK.03~2018Per.pdf

Sebelumnya dan sampai sekarang hingga saya menulisnya kembali, PMK 9 Tahun 2018 masih menjadi topik terhangat di kalangan wajib pajak. Bagaimana tidak, setelah diberlakukannya PMK tersebut mulai 26 Januari 2018 ada poin penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak
  • SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa
  • SPT Masa PPh Pasal 21 Nihil juga tidak wajib untuk dilaporkan. Kecuali SPT Masa Pajak Desember, Nihil dikarenakan adanya surat keterangan domisili (Certificated Of Domicile)
  • SPT Masa PPN PUT, bagi pemungut PPN yang tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM

Baca juga : SPT PPh Pasal 21 Nihil Tidak Dilaporkan

Untuk poin di atas sudah berlaku sejak PMK 9 Tahun 2018 ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2018. Jadi anda yang termasuk kriteria di atas sudah bisa menerapkannya. Tidak hanya memberlakukan SPT yang tidak wajib untuk dilaporkan, ada hal penting lagi yang terdapat di PMK 9 Tahun 2018. Yaitu kewajiban untuk lapor SPT secara e-Filling.

Lihat pasal 8 Ayat 6
  • Wajib Pajak badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 melalui saluran tertentu. 
Lihat pasal 8 Ayat 7
  • Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib menyampaikan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu. 
Lihat Pasal 3A Ayat 1
  • SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria. 
  • Untuk kriteria yang diwajibkan dapat Anda lihat secara lengkap di PMK 9 Tahun 2018.
Lihat Pasal 3A Ayat 3 dan 4
  • SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
  • SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib disampaikan oleh setiap pemungut PPN selain bendahara Pemerintah, dalam bentuk dokumen elektronik.
Baca juga : Cara Lapor Pajak Online SPT Masa PPN di DJPOnline

PMK 9 Tahun 2018 SPT PPh 21 dan PPN 1111 Wajib e-Filling 01 April 2018

POIN PENTING PMK 9 TAHUN 2018

Jika kita pahami seksama beberapa pasal dari PMK 9 Tahun 2018 tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 diwajibkan untuk disampaikan melalui saluran tertentu atau kita kenal dengan e-Filling di djponline.pajak.go.id atau Pihak ASP (penyalur SPT Elektronik yang ditunjuk oleh DJP). Dengan ketentuan : bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam masa pajak
  • e-Filling wajib bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN
  • Wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT secara elektronik wajib untuk lapor SPT secara elektronik
Untuk kewajiban lapor secara e-filling (SPT kriteria di atas) diberlakukan mulai 01 April 2018. Saya menyarankan kepada rekan semua untuk mulai dari sekarang mencoba untuk lapor SPT secara e-filling. Agar Anda terbiasa dan tidak kaget apabila 01 April 2018 sudah diharuskan dengan e-filling.

Apabila Anda menyampaikan SPT selain melalui saluran tertentu (tidak melalui e-filling) maka Anda dianggap tidak menyampaikan SPT. Petugas Loket TPT juga tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu.

Saluran Tertentu Lapor SPT

Di atas disebutkan lapor selain melalui saluran tertentu dianggapkan tidak menyampaikan SPT. Mungkin Anda beberapa kali membaca "saluran tertentu" tetapi belum mengetahui apa saja saluran tertentu untuk lapor SPT yang sudah disediakan DJP.

Berikut ini merupakan saluran tertentu yang dapat anda gunakan untuk lapor SPT
  • Laman Direktorat Jenderal Pajak (e-filling di djponline.pajak.go.id)
  • Laman Penyalur SPT Elektronik. Berikut adalah laman penyalur SPT elektronik yang sudah ditunjuk oleh DJP, pajakku.com, spt.co.id, eform.bri.co.id, online-pajak.com.
  • Saluran suara digital yang ditetapkan oleh DJP untuk Wajib Pajak tertentu
  • Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak
  • Saluran lain yang ditetapkan oleh DJP

djponline

Akses DJPONLINE

Untuk layanan dari DJP yang tentu saja mudah, praktis dan aman, saya menyarankan untuk menggunakan DJPOnline. Tidak dipungut biaya. DJPOnline dapat anda gunakan sebagai sarana e-filling dan juga e-billing.

Baca juga : Cara Aktivasi EFIN Untuk DJPOnline

Untuk dapat mengakses DJPOnline dan e-filling Anda harus mendaftar/membuat akun terlebih dahulu. Yang pertama harus Anda lakukan adalah Aktivasi EFIN. Untuk cara aktivasi EFIN silahkan klik link di atas. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "SPT PPh 21 dan PPN 1111 Wajib e-Filling 01 April 2018"