SPT Sudah Pernah Diposting, Ingin Melanjutkan Posting Sebelumnya?
Ada sedikit kendala yang dialami oleh rekan-rekan saat akan membuat SPT Masa PPN Pembetulan di aplikasi e-faktur. Beberapa rekan melaporkan, ketika akan membuat SPT Masa PPN Pembetulan ternyata menyebabkan SPT Masa PPN Normal atau Pembetulan 0 yang sudah terposting terhapus. Padahal tidak pernah klik hapus SPT ataupun merubahnya di aplikasi e-faktur.
Baca juga : Solusi e-Faktur Salah Nama Lawan Transaksi
Terkait terhapusnya SPT Masa PPN Normal saat setelah posting SPT Masa PPN Pembetulan hal ini disebabkan salah dalam memilih notifikasi. Ketika akan posting SPT Masa PPN Pembetulan akan keluar notifikasi "SPT sudah pernah diposting, ingin melanjutkan posting sebelumnya? Pilih 'NO' untuk posting dari awal (posting baru)"
Notifikasi Saat Posting SPT Pembetulan |
Kebanyakan rekan akan memilih dan klik "NO". Dengan memilih "NO" berarti SPT yang terposting adalah dari awal (normal). Sehingga SPT Masa PPN Normal-nya akan terhapus.
Baca juga : Cara Mengembalikan SPT Masa PPN Normal Yang Terhapus
Apabila saat Anda memposting SPT Masa PPN pembetulan menjumpai notifikasi "SPT sudah pernah diposting, ingin melanjutkan posting sebelumnya? Pilih 'NO' untuk posting dari awal (posting baru)". Klik saja "YES". SPT akan sesuai dengan pembetulan dan akan berlanjut.
Saya belum update kembali apakah notifikasi itu masih ada ketika akan membuat SPT Masa PPN pembetulan, karena saat saya mencobanya sudah tidak keluar notifikasi tersebut. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "SPT Sudah Pernah Diposting, Ingin Melanjutkan Posting Sebelumnya?"