Cara Lapor e-Filing 1770 SS di DJPOnline
Sebelum masuk pembahasan mengenai cara lapor pajak online atau e-filing formulir 1770 SS di DJPOnline, alangkah baiknya Anda terlebih dahulu memahami mengapa harus dengan formulir 1770 SS? Kenapa saya tidak menggunakan formulir 1770 S?
Anda dapat e-filing pajak dengan formulir 1770 SS apabila penghasilan yang anda peroleh adalah penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Selain itu Penghasilan bruto yang anda peroleh dalam satu tahun pajak tidak lebih dari 60 juta. Jadi, jika anda masuk kriteria tersebut anda dapat lapor SPT secara e-filing dengan formulir 1770 SS. Yuk, kita mulai saja cara pengisian SPT formulir 1770 SS di DJPOnline.
Saya tidak akan membahas cara mendaftarkan EFIN atau mendaftar akun di DJPOnline. Apabila anda belum aktivasi EFIN ataupun belum daftar akun di DJPOnline silahkan baca link di bawah. Yuk langsung saja,
Pertama, yang harus anda lakukan adalah masuk ke djponline.pajak.go.id dan login ke DJPOnline. Silahkan isi NPWP, password yang sudah anda daftarkan, serta kode keamanan.
Setelah anda berhasil login, langsung saja pilih dan klik e-Filing. Apabila menu e-filing belum mucul silahkan aktifkan layanan e-filing di menu profil Anda.
Di dalam menu e-filing, klik Buat SPT.
Akan muncul pertanyaan perihal formulir yang akan anda gunakan, mulai dari
Anda dapat e-filing pajak dengan formulir 1770 SS apabila penghasilan yang anda peroleh adalah penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Selain itu Penghasilan bruto yang anda peroleh dalam satu tahun pajak tidak lebih dari 60 juta. Jadi, jika anda masuk kriteria tersebut anda dapat lapor SPT secara e-filing dengan formulir 1770 SS. Yuk, kita mulai saja cara pengisian SPT formulir 1770 SS di DJPOnline.
Saya tidak akan membahas cara mendaftarkan EFIN atau mendaftar akun di DJPOnline. Apabila anda belum aktivasi EFIN ataupun belum daftar akun di DJPOnline silahkan baca link di bawah. Yuk langsung saja,
Baca juga : Cara Aktivasi EFIN Untuk DJPOnline
Pertama, yang harus anda lakukan adalah masuk ke djponline.pajak.go.id dan login ke DJPOnline. Silahkan isi NPWP, password yang sudah anda daftarkan, serta kode keamanan.
Setelah anda berhasil login, langsung saja pilih dan klik e-Filing. Apabila menu e-filing belum mucul silahkan aktifkan layanan e-filing di menu profil Anda.
Baca juga : Tips e-Filing Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
Klik Buat SPT |
Di dalam menu e-filing, klik Buat SPT.
Akan muncul pertanyaan perihal formulir yang akan anda gunakan, mulai dari
- Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?
- Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?
- Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Pilih "Ya" untuk menggunakan formulir 1770 SS.
Sesuaikan Formulir SPT yang akan Anda Laporkan |
Piih SPT yang akan anda laporkan, misal anda akan lapor SPT Tahun pajak 2017. Dengan SPT Normal atau Pembetulan 0. Klik Berikutnya
Isikan Sesuai Bukti Potong yang sudah didapat |
Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal anda sebagai pegawai swasta, masukkan data sesuai formulir 1721-A1 yang diberikan oleh bendahara kantor ataupun manajemen perusahan tempat anda bekerja.
Silahkan isi apabila terdapat penghasilan Final |
Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal, Anda mendapatkan hadiah undian Rp 2.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 500.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 1.000.000. Jika tidak ada penghasilan yang dipotong final ataupun dikecualikan dari objek pajak silahkan diabaikan saja, langsung ke berikutnya.
Isi Jumlah Harta dan Utang |
Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal, Harta yang dimiliki sepeda motor seharga Rp 16.000.000, perhiasan emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 10.000.000. Berarti jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak sebesar Rp 29.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 10.000.000.
Jika pada bagian C sudah anda isi sesuai kondisi anda pada akhir tahun pajak, langsung saja klik "Berikutnya". Anda akan menuju pada bagian D. Pernyataan. Centang "Setuju".
Setelah itu, anda akan diminta untuk mengecek kembali identitas SPT yang akan anda laporkan. Periksa kembali data yang akan anda kirim, pastikan sudah sesuai dengan bukti potong 1721 A1 dan kondisi anda.
Apabila sudah sesuai, klik [di sini] untuk mendapatkan kode verifikasi. Langsung saja klik, lalu cek email anda. Cek inbox email anda, jika tidak ada cek spam dan update-nya.
Kode verifikasi sudah terkirim ke email anda copy kode verifikasi tersebutl lalu masukkan ke kolom atau field yang kosong (untuk diisi kode verifikasi). Terakhir, klik "Kirim SPT"
Contoh BPE yang sudah dikirimkan ke e-mail |
Baca juga : Tanda Terima e-Filing Tidak Dikirmkan ke e-mail
Cek email anda untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), simpan sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT secara e-filing. Apabila BPE tidak dikirimkan ke email, anda masih bisa mencetaknya melalui arsip SPT di menu e-filing. Demikian, semoga bermanfaat
Post a Comment for "Cara Lapor e-Filing 1770 SS di DJPOnline"