Informasi Penting EFIN Yang Perlu Diketahui
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, permintaan terhadap pelayanan masyarakatpun dituntut untuk dipermudah. Benar saja, beli makananpun sekarang tidak perlu datang langsung ke resto tinggal klik aplikasi di rumah. Datang dah makanan yang dipesan.
Seperti halnya pelaporan pajak, masyarakatpun semakin dipermudah dengan pelayanan yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini, misalnya pelaporan SPT Tahunan yang sudah bisa dilakukan secara online atau e-filing melalui DJPOnline.
Namun, dalam melakukan lapor SPT secara e-filing anda harus mengaktifkan yang namanya EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : Solusi Lupa EFIN 2018
Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Karena harus dilakukan oleh Anda sendiri, berikut informasi penting perihal EFIN yang wajib anda ketahui.
- EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi pada layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak yaitu DJPOnline. Oleh karena itu DJP mengharuskan anda sendiri yang mengaktivasi EFIN.
- Orang yang mengetahui EFIN anda dapat mengubah informasi akun DJPOnline seperti email terdaftar atau password yang digunakan untuk masuk pada layanan DJPOnline atau Penyedia SPT Elektronik. Dengan demikian, data SPT termasuk harta yang telah dilaporkan melalui DJPOnline dapat dilihat atau diubah oleh orang tersebut.
- EFIN tidak dapat diganti, tetapi password akun DJPOnline atau layanan penyedia SPT Elektronik dapat diubah dengan EFIN. Bila anda harus memberitahu orang lain perihal akses layanan DJP Online, cukup beritahu password DJPOnline Anda, bukan memberitahukan EFIN-nya.
Baca juga : Cara Pengajuan dan Aktivasi EFIN
Bagi anda yang belum melakukan aktivasi EFIN, yuk buruan aktivasi EFIN ke KPP terdekat dan tidak perlu ke KPP tempat anda terdaftar. Syaratnya mudah dan tidak ribet.
Setelah itu anda sudah bisa lapor SPT online secara e-filing melalui DJPOnline. Tidak perlu antri lama-lama, tidak perlu tulis-tulis di kertas, langsung isi SPT di rumah lewat smartphone bisa.
Post a Comment for "Informasi Penting EFIN Yang Perlu Diketahui"