Ubah PTKP di eSPT Tahunan PPh OP 1770 Terbaru
Apabila anda sebagai usahawan atau melakukan pekerjaan bebas, Anda harus lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770. Untuk dapat lapor SPT Tahunan 1770, ada 2 cara yang bisa anda lakukan yaitu melalui e-filling di DJPOnline dan e-form.
PTKP terbaru yang anda masukkan akan masuk dalam daftar PTKP dan anda sudah dapat memulai input data di aplikasi eSPT Tahunan PPh OP 1770 1.5.
Silahkan anda pilih mana yang menurut anda paling mudah dan cepat prosesnya, e-filing atau e-form. Bagi anda yang lebih suka lapor SPT 1770 dengan e-filing, tentu saja yang harus anda lakukan adalah instal eSPT Tahunan PPh OP 1770 dan buat file CSV untuk diupload di DJPOnline.
Baca juga : Download eSPT Tahunan PPh OP Terbaru Versi 1.5
Untuk mendapatkan aplikasi eSPT Tahunan PPh OP 1770 terbaru silahkan download dalam link di atas. Instal seperti aplikasi pada umumnya.
Ubah PTKP eSPT Tahunan PPh OP
Sebelum melakukan input data di aplikasi Tahunan PPh OP 1770, saya mengingatkan untuk mengubah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Karena tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 mengalami perubahan. Dan di aplikasi eSPT Tahunan PPh OP belum update untuk PTKP yang terbaru tahun 2016. Anda harus mengubahnya secara manual.
Baca juga : Cara Bayar Pajak Online Melalui ATM BCA
Untuk mengubah PTKP terbaru di aplikasi eSPT Tahunan PPh OP cukup simpel. Silahkan anda masuk menu Utility - Setting - PTKP.
Utility - Setting - PTKP |
Pada dialog "Setting Penghasilan Tidak Kena Pajak", klik pada PTKP 36.000.000. Bagian "Tanggal Akhir Berlaku" ganti menjadi 31/12/2015. Lalu Simpan.
Ubah Masa Akhir Berlaku PTKP lama |
Setelah anda mengubah PTKP 36.000.000, langkah selanjutnya adalah menambah PTKP Terbaru 2016/2017 yaitu 54.000.000. Klik Tambah, silahkan tambah Data PTKP 2016/2017. Isi PTKP sebesar 54.000.000, PTKP Tanggungan sebesar 4.500.000, Tanggal awal berlaku 01/01/2016, Tanggal akhir berlaku 31/12/9999. Lalu Simpan (lihat gambar).
Input PTKP Baru 54.000.000 |
PTKP terbaru yang anda masukkan akan masuk dalam daftar PTKP dan anda sudah dapat memulai input data di aplikasi eSPT Tahunan PPh OP 1770 1.5.
Daftar PTKP Terbaru (PTKP 2016/PTKP 2017)
Baca juga : Cara Lapor e-Filing SPT 1770 SS
PTKP terbaru berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000 : untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000 : tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 : untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 4.500.000 : tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
Post a Comment for "Ubah PTKP di eSPT Tahunan PPh OP 1770 Terbaru"