Yang Harus Diperhatikan Saat e-Form DJPOnline
Lapor SPT secara online melalui DJPOnline atau sering disebut e-Filing berdampak positif bagi wajib pajak dan petugas pajak. Selain memudahkan wajib pajak lapor SPT, dapat kapan saja tanpa memperdulikan waktu, juga mengurangi antrian di KPP. Tidak perlu print berkas-berkas lagi saat lapor SPT.
Salah satu kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak terutama Anda sebagai usahawan atau melakukan pekerjaan bebas adalah pengisian SPT secara e-Form di DJPOnline. e-Form dapat digunakan untuk anda yang melaporkan SPT Tahunan Formulir 1770.
Adapun kelebihan jika anda menggunakan e-Form adalah Anda tidak perlu membuat file csv dari aplikasi eSPT Tahunan 1770 OP, tampilan e-form jelas seperti formulir SPT 1770, apabila sebelumnya anda menggunakan e-form daftar harta dan keluarga di tahun lalu akan otomatis muncul.
Sudah mengetahui kelebihan e-Form, pastinya anda akan beralih menggunakan e-Form dari sebelumnya lapor SPT manual dan upload file CSV. Tetapi salah satu kelemahan e-Form adalah Anda hanya bisa melaporkan SPT tahun pajak 2016 dan setelahnya.
Sebelum lapor SPT Tahunan dengan e-Form ada beberapa hal yang harus anda perhatikan dan persiapkan.
Salah satu kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak terutama Anda sebagai usahawan atau melakukan pekerjaan bebas adalah pengisian SPT secara e-Form di DJPOnline. e-Form dapat digunakan untuk anda yang melaporkan SPT Tahunan Formulir 1770.
Adapun kelebihan jika anda menggunakan e-Form adalah Anda tidak perlu membuat file csv dari aplikasi eSPT Tahunan 1770 OP, tampilan e-form jelas seperti formulir SPT 1770, apabila sebelumnya anda menggunakan e-form daftar harta dan keluarga di tahun lalu akan otomatis muncul.
Sudah mengetahui kelebihan e-Form, pastinya anda akan beralih menggunakan e-Form dari sebelumnya lapor SPT manual dan upload file CSV. Tetapi salah satu kelemahan e-Form adalah Anda hanya bisa melaporkan SPT tahun pajak 2016 dan setelahnya.
Sebelum lapor SPT Tahunan dengan e-Form ada beberapa hal yang harus anda perhatikan dan persiapkan.
- Apabila setelah anda login ke DJP Online tidak menemukan menu e-Form, silahkan tambah hak akses e-Form di Profil anda.
Baca juga : Cara Menambah Menu e-Form di DJPOnline
- Sebelum mengisi e-Form anda harus download Viewer terlebih dahulu. Silahkan download dan install Viewer e-Form. System Requirements Aplikasi Form Viewer adalah PC atau laptop yang akan anda gunakan harus memiliki versi OS minimal Windows 7, 8, dan 10, disk Space minimal 500 Mb, minimal memory (RAM) : 2 GB, processor 3.0 GHz Dual-core Processor.
- Pastikan anda berhasil mendownload file e-Form .XFDL. Disamping itu cek inbox/spam email anda, pastikan bahwa token sudah dikirim. Token digunakan untuk mengirim SPT ke sistem DJP.
Contoh Token/Kode Verifikasi yang Dikirimkan ke email |
- Jika anda termasuk wajib pajak atau usahawan PP 46 tarif 1% dari omzet, anda harus menyiapkan lampiran peredaran bruto. Lampiran Peredaran Bruto PP 46 harus berformat .PDF. Karena lampiran akan diupload di bagian akhir e-Form sebelum dikirim. Pernah mencoba untuk tidak upload lampiran PDF PP 46, ternyata muncul error koneksi internet dan server.
- Saat anda mengisi e-Form pastikan tidak ada warna pink "pink" di setiap field. Cek satu-satu setiap bagian e-Form mulai dari lampiran IV hingga Induk SPT. Pada bagian harta jangan sampai ada perolehan harta "0". Kebanyakan wajib pajak ketika mengisi "Harta Pada Akhir Tahun" Lampiran IV tidak teliti, saking banyaknya daftar harta mengakibatkan terdapat harta yang tidak lengkap. Sehingga ketika submit SPT "muncul error koneksi internet dan server".
Baca juga : e-Form Error Ada Kesalahan Pada Koneksi Ke Server
- Jangan lupa pada induk SPT untuk memilih pencatatan atau pembukuan. Apabila anda lupa mengisi metode pencatatan atau pembukuan silahkan kembali ke halaman pertama yaitu 1770 Lampiran IV.
Pilih Pembukuan/Pencatatan dan Tidak ada Field "Pink" |
Saat akan mengirim SPT hasil pengisian e-Form, PC/laptop harus terhubung dengan jaringan internet. Karena berkaitan dengan pengiriman data ke server DJP. Tetapi saat pengisian e-Form tidak perlu terhubung dengan jaringan internet.
Sama halnya dengan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, pada saat akan kirim SPT e-Form anda harus memasukkan token/kode verifikasi yang sebelumnya anda terima di email. Masukkan kode verifikasi/token sesuai yang dikirimkan ke email anda lalu Submit. Demikian, semoga bermanfaat dan membantu anda dalam pengisian e-Form.
Yth.admin
ReplyDeleteKmrin sy sdh lapor spt via eform tp tak sengaja kepencet submit pdhal belum upload lampiran. Mohon solusinya
saya sudah selesai semua, saat submit muncul pesan pastikan field terisi dengan benar, apabila pesan ini muncul ada kesalahan koneksi ke server. Settingan sesuai petunjuk agan di control panel SSL 1.0, SSL 2.0 dst sudah saya lakukan tapi ga mempan. Ada cara lain?
ReplyDelete