Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penundaan Pemberlakuan NIK e-Faktur Bagi Pembeli Non NPWP

Berdasarkan PER-31/PJ/2017 tepatnya pada pasal 4A, bahwa pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan Non NPWP atau NPWP 00.000.000.0-000.000 wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Ketentuan ini diberlakukan mulai 01 April 2018.

Baca juga : Cara Input NIK Non NPWP di e-Faktur

Tetapi pada tanggal 29 Maret 2018, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan nomor PER-09/PJ/2018 tentang Penundaan Pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A PER-16/PJ/2014 tentang Tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.

Penundaan Pemberlakuan NIK e-Faktur Bagi Pembeli Non NPWP
Penundaaan pemberlakuan NIK di e-faktur

Jika melihat pada PER-09/PJ/2018 tepatnya pasal 1, untuk pencantuman NIK bagi pembeli BKP/JKP Non NPWP yang seharusnya berlaku mulai 01 April 2018 ditunda hingga batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 1 PER-09/PJ/2018, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Alasan DJP menunda menerapkan ketentuan wajib pancantuman NIK di e-faktur bagi pembeli BKP/JKP Non NPWP karena mempertimbangkan kesiapan infrastruktur yang ada dan memperhatikan kesiapan para Pengusaha Kena Pajak.

Untuk PER-09/PJ/2018 yang lebih lengkap dapat anda kunjungi link di bawah
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER_09PJ2018.pdf

Post a Comment for "Penundaan Pemberlakuan NIK e-Faktur Bagi Pembeli Non NPWP"