Penundaan Pemberlakuan NIK e-Faktur Bagi Pembeli Non NPWP
Berdasarkan PER-31/PJ/2017 tepatnya pada pasal 4A, bahwa pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan Non NPWP atau NPWP 00.000.000.0-000.000 wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Ketentuan ini diberlakukan mulai 01 April 2018.
Alasan DJP menunda menerapkan ketentuan wajib pancantuman NIK di e-faktur bagi pembeli BKP/JKP Non NPWP karena mempertimbangkan kesiapan infrastruktur yang ada dan memperhatikan kesiapan para Pengusaha Kena Pajak.
Untuk PER-09/PJ/2018 yang lebih lengkap dapat anda kunjungi link di bawah
Baca juga : Cara Input NIK Non NPWP di e-Faktur
Tetapi pada tanggal 29 Maret 2018, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan nomor PER-09/PJ/2018 tentang Penundaan Pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A PER-16/PJ/2014 tentang Tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.
Penundaaan pemberlakuan NIK di e-faktur |
Jika melihat pada PER-09/PJ/2018 tepatnya pasal 1, untuk pencantuman NIK bagi pembeli BKP/JKP Non NPWP yang seharusnya berlaku mulai 01 April 2018 ditunda hingga batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 1 PER-09/PJ/2018, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Alasan DJP menunda menerapkan ketentuan wajib pancantuman NIK di e-faktur bagi pembeli BKP/JKP Non NPWP karena mempertimbangkan kesiapan infrastruktur yang ada dan memperhatikan kesiapan para Pengusaha Kena Pajak.
Untuk PER-09/PJ/2018 yang lebih lengkap dapat anda kunjungi link di bawah
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER_09PJ2018.pdf
Post a Comment for "Penundaan Pemberlakuan NIK e-Faktur Bagi Pembeli Non NPWP"