Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

e-Faktur Error ETAX-50003 Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2)

Berkaitan dengan adanya update e-faktur versi 2.1 ada beberapa sejumlah fitur baru yang ditambahkan oleh DJP. Salah satu fitur baru yang ada adalah penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT Masa PPN 1111 yang seharusnya lebih bayar.

Karena bersifat wajib atau diharuskan maka jika anda tidak memilih restitusi ataupun kompensasi maka SPT Masa PPN 1111 anda tidak dapat terbentuk. Hal inipun bertujuan ketika petugas pajak menerima SPT Masa PPN "Lebih Bayar" bisa melakukan tindakan selanjutnya antara direstitusi atau dikompensasi.

Baca juga : Cara Lapor SPT Masa PPN Online di DJPOnline

Di e-faktur versi 2.1 ini ada kendala atau error yang dialami oleh beberapa wajib pajak ketika memilih restitusi atau kompensasi. Ada wajib pajak yang status SPT-nya "Lebih Bayar" dan pada Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar bagian 3.1 sudah centang "dikompensasikan ke masa pajak berikutnya" lalu simpan ternyata muncul error "ETAX-50003 Tidak Dapat Membentuk SPT, Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2)".

Padahal sudah sesuai memilih Kompensasi ke masa pajak berikutnya, tetap muncul ETAX-50003 Tidak Dapat Membentuk SPT, Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2).

e-Faktur Error ETAX-50003 Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2)
e-Faktur Error ETAX-50003 Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2)

Ternyata notifikasi error e-faktur tersebut muncul karena anda harus juga mencentang bagian 2.1 (atasnya). Silahkan pilih dan centang 2.1 oleh PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 Ayat (4b) PPN.

Baca juga : Bayar Pajak Praktis Lewat ATM Mandiri

PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN adalah 

  • PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  • PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud
  • PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
  • PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.
Centang bagian 2.1 sesuai kriteria PKP anda, lalu simpan.

Dengan memilih atau mencentang bagian 2.1 oleh PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 Ayat (4b) PPN maka SPT Masa PPN 1111 dapat tersimpan dan CSV berhasil dibentuk. Demikian, semoga bermanfaat.

21 comments for "e-Faktur Error ETAX-50003 Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2)"

  1. Terima kasih Pak tribowo sharingnya sangat membantu sekali.

    ReplyDelete
  2. @Aniza Hanza : Samasama bu, senang bisa membantu..

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Siang pa. Saya ingin tanya
    1.Kalau PBF (pedagang besar farmasi) termasuk ke pkp pasal 9 ayat (4b) PPN tidak?
    Kegiatannya jual beli obat ke apotek & pbf lain. Tidak ada eksport import.

    2.Lalu kalau PBF nya khusus tender, yg kode faktur pajaknya 02 (kepada pemungut bendaharawan) termasuk ke pkp pasal 9 ayat (4b) PPN tidak?

    3.saat buat spt masa ppn yg bukan pembetulan, formulir 1111 bagian II.H yg diberi tanda centang, yg mana saja pak? Jika yg terjadi lebih bayar, & dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
    Terimakasih 😊

    ReplyDelete
  5. @Nur Fitri : selamat pagi,
    1. Iya termasuk pasal 9(4b), karena termasuk penyerahan BKP
    2. ini juga termasuk
    3. bisa dicentang yg bagian 1.1 bukan pembetulan

    ReplyDelete
  6. pagi pak, saya saat ini melakukan pembetulan spt masa ppn menjadi kurang bayar, tp saat mau menyimpan spt jg mengalami errorETAX-50003 Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2) padahal harusnya kurang bayar dan tidak ada lebih bayar?

    ReplyDelete
  7. Terima kasih Pak tribowo sharingnya sangat membantu sekali.

    ReplyDelete
  8. Siang pak sy mau tanya, kalo kode faktur pajaknya 03 (kepada pemungut selain bendaharawan) termasuk ke pkp pasal 9 ayat (4b) PPN tidak?

    ReplyDelete
  9. terimakasih, sangat membantu.....

    ReplyDelete
  10. sama sama pak @dadang irwansyah

    ReplyDelete
  11. siang pak, saya mau pembetulan dan status LB,, di bagian II.H itu saya semuanya ga bisa dicentang,, kenapa ya pak? terima kasih

    ReplyDelete
  12. sore pak, saya saat ini melakukan pembetulan spt masa ppn dan lebih bayar, tapi saat mau menyimpan spt jg mengalami "errorETAX-50003 Tidak dapatmembentuk SPT Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2)" padahal kalau melakukan pembetulan, di bagian II.H tidak ada yg bisa di conteng

    ReplyDelete
  13. @tri pratamabpn : yang bgian 1.1 juga sudah dicentang pak?

    ReplyDelete
  14. siang pak, saya saat ini melakukan pembetulan spt masa ppn dan lebih bayar, tapi saat mau menyimpan spt jg mengalami "errorETAX-50003 Tidak dapatmembentuk SPT Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.1)" padahal kalau melakukan pembetulan, di bagian II.H tidak ada yg bisa di conteng

    ReplyDelete
  15. @triwibowo, bagian 1.1 juga tidak bisa di centang karna pembetulan pak.

    ReplyDelete
  16. siang pak,sy lakukan pembetulan spt masa ppn dan hanya pembetulan alamat sehingga tidak mempengaruhi lebih bayar atau kurang bayarnya.dan tidak bisa centang "bagian IIH" SAAT DISIMPAN muncul "error ETAX-50003".Mohon bantuannya.Terima kasih.

    ReplyDelete
  17. Siang Bapak, Saya mau tanya.. SPT masa PPN normal hasilnya lebih bayar, saya melakukan spt pembetulan dengan menambah ppn keluaran dengan hasil kurang bayar dan sudah saya bayar dan mengiput ssp setelah itu saya simpan ada warning error tax 50003

    ReplyDelete
  18. siang pak, saya saat ini melakukan pembetulan spt masa ppn dan lebih bayar, tapi saat mau menyimpan spt jg mengalami "errorETAX-50003 Tidak dapatmembentuk SPT Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.1)" padahal kalau melakukan pembetulan, di bagian II.H tidak ada yg bisa di conteng

    ReplyDelete
  19. min kalo kasus nya sperti ini gmn min? pliss bantu saya bingung?

    Singkat cerita awal spt normal krg bayar 400rb. Ternyata ada yg kurang pm nya sy masukan lagi jadi nya pembetulan 1 lbh bayar 1juta di aplikasi huruf IID dan di huruf IIF 1,4 juta. Lantas saya centanglah yg IIF ke kompensasi berikutnya. Nah trus ada retur masukan april. Saya buat pembetulan 2. Hasil akhir nya huruf IID lebh bayar 800rb, huruf IIE lebih byar 1juta, huruf IIF kurang bayar 200rb. Trus disudah saya bayar 200rb. Tp saya tidak bisa menyimpan laporannya. Karena tertulis harus di centang dlu huruf IIH nya. Padahal kan saya kurang bayar tidak bisa di centang

    ReplyDelete