Cara Mengganti Alamat Lawan Transaksi di e-Faktur Versi 2.1
Masih seputar dengan adanya update e-faktur versi 2.1. Sebagaimana telah kita ketahui sebelumnya, pada update e-faktur versi 2.1 kali ada beberapa fitur baru yang ditambahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur baru tersebut ada yang membuat anda semakin mudah menggunakan aplikasi e-faktur dan ada juga yang makin membuat bingung.
Salah satu fitur yang bikin Anda dan rekan lainnya bingung mungkin saja saat akan membuat faktur pajak pengganti dengan mengganti alamat lawan transaksi. Berbeda dengan e-faktur versi sebelumnya (versi 2.0), saat akan mengganti alamat lawan transaksi tinggal ganti saja di field alamat.
Namun, di e-faktur versi 2.1 ini ada perbedaan saat anda akan mengganti alamat lawan transaksi. Pada field alamat sudah paten dan tidak dapat diganti.
Bagi anda yang baru pertama akan mengganti alamat lawan transaksi di e-faktur versi 2.1 pasti bingung. Bagaimana cara mengganti alamat lawan transaksinya ya? Saya klik berulang kali pada field alamat tidak bisa dan sudah paten.
Berikut acara mengganti alamat lawan transaksi di e-faktur versi 2.1
Saya mencontohkan bahwa anda akan menerbitkan faktur pajak pengganti dan akan mengganti bagian alamat lawan transaksi, karena tidak sesuai dengan alamat yang diinginkan. Tetapi jika akan membuat faktur pajak baru atau normal-pun caranya sama.
Klik faktur pajak yang akan anda terbitkan sebagai faktur pajak pengganti. Pada menu di bawah klik Pengganti. Kemudian akan muncul pertanyaan, "Anda yakin ingin mengganti faktur ini?" pilih saja Yes.
Selanjutnya anda akan diminta untuk merubah baik dokumen transaksi, lawan transaksi dan detail transaksi. Hiraukan saja, langsung klik Simpan. Pastikan faktur pajak pengganti berhasil anda simpan dan masuk dalam administrasi faktur.
Nah, di sini faktur pajak yang anda buat sudah tersimpan. Langkah selanjutnya adalah klik faktur pajak pengganti tersebut lalu klik Ubah. Pada menu ubah ini, silahkan anda langsung menuju pada bagian Lawan Transaksi. (lihat gambar di bawah)
Setelah anda berada pada bagian identitas Lawan Transaksi yang berisi NPWP, NIK, Nama, dan Alamat, langkah selanjutya adalah merubah alamatnya. Cara merubah alamat lawan transaksi tidak bisa secara langsung.
Agar alamat lawan transaksi bisa anda ubah, silahkan pada bagian NPWP ganti dengan NPWP 000000000-000.000, lalu klik pada bagian Alamat. Kini anda sudah bisa mengetik alamat secara bebas dan dapat disesuaikan dengan alamat lawan transaksi yang sebenarnya. (lihat gambar di bawah)
Isikan alamat yang sesuai. (Penting) Sebelum anda klik simpan, silahkan anda ubah kembali baik Nama ataupun NPWP-nya (semula). Jangan sampai keliru NPWP lain.
Setelah anda ubah Nama dan NPWP lawan transaksi menjadi semula barulah klik Simpan.
Apabila cara di atas anda lakukan secara berurutan, InsyaAllah anda dapat menerbitkan faktur pajak pengganti dengan alamat lawan transaksi yang sesuai. Cara mengganti alamat lawan transaksi pada e-faktur kali ini memang berbeda dengan versi sebelumnya.
Anda harus ubah NPWP menjadi 000000000-000.000 barulah anda bisa mengetik alamat yang sesungguhnya. Demikian, semoga bermanfaat.
Salah satu fitur yang bikin Anda dan rekan lainnya bingung mungkin saja saat akan membuat faktur pajak pengganti dengan mengganti alamat lawan transaksi. Berbeda dengan e-faktur versi sebelumnya (versi 2.0), saat akan mengganti alamat lawan transaksi tinggal ganti saja di field alamat.
Namun, di e-faktur versi 2.1 ini ada perbedaan saat anda akan mengganti alamat lawan transaksi. Pada field alamat sudah paten dan tidak dapat diganti.
Bagi anda yang baru pertama akan mengganti alamat lawan transaksi di e-faktur versi 2.1 pasti bingung. Bagaimana cara mengganti alamat lawan transaksinya ya? Saya klik berulang kali pada field alamat tidak bisa dan sudah paten.
Berikut acara mengganti alamat lawan transaksi di e-faktur versi 2.1
Saya mencontohkan bahwa anda akan menerbitkan faktur pajak pengganti dan akan mengganti bagian alamat lawan transaksi, karena tidak sesuai dengan alamat yang diinginkan. Tetapi jika akan membuat faktur pajak baru atau normal-pun caranya sama.
Klik faktur pajak yang akan anda terbitkan sebagai faktur pajak pengganti. Pada menu di bawah klik Pengganti. Kemudian akan muncul pertanyaan, "Anda yakin ingin mengganti faktur ini?" pilih saja Yes.
Klik Pengganti pada faktur yang akan diganti |
Selanjutnya anda akan diminta untuk merubah baik dokumen transaksi, lawan transaksi dan detail transaksi. Hiraukan saja, langsung klik Simpan. Pastikan faktur pajak pengganti berhasil anda simpan dan masuk dalam administrasi faktur.
Simpan langsung faktur pajak pengganti |
Nah, di sini faktur pajak yang anda buat sudah tersimpan. Langkah selanjutnya adalah klik faktur pajak pengganti tersebut lalu klik Ubah. Pada menu ubah ini, silahkan anda langsung menuju pada bagian Lawan Transaksi. (lihat gambar di bawah)
Ubah pada Lawan Transaksi |
Setelah anda berada pada bagian identitas Lawan Transaksi yang berisi NPWP, NIK, Nama, dan Alamat, langkah selanjutya adalah merubah alamatnya. Cara merubah alamat lawan transaksi tidak bisa secara langsung.
Agar alamat lawan transaksi bisa anda ubah, silahkan pada bagian NPWP ganti dengan NPWP 000000000-000.000, lalu klik pada bagian Alamat. Kini anda sudah bisa mengetik alamat secara bebas dan dapat disesuaikan dengan alamat lawan transaksi yang sebenarnya. (lihat gambar di bawah)
Ganti NPWP menjadi 000000000-000.000 lalu ubah alamat |
Isikan alamat yang sesuai. (Penting) Sebelum anda klik simpan, silahkan anda ubah kembali baik Nama ataupun NPWP-nya (semula). Jangan sampai keliru NPWP lain.
Setelah anda ubah Nama dan NPWP lawan transaksi menjadi semula barulah klik Simpan.
Mengembalikan Nama dan NPWP Lawan Transaksi lalu Simpan |
Apabila cara di atas anda lakukan secara berurutan, InsyaAllah anda dapat menerbitkan faktur pajak pengganti dengan alamat lawan transaksi yang sesuai. Cara mengganti alamat lawan transaksi pada e-faktur kali ini memang berbeda dengan versi sebelumnya.
Anda harus ubah NPWP menjadi 000000000-000.000 barulah anda bisa mengetik alamat yang sesungguhnya. Demikian, semoga bermanfaat.
Terimakasih banyak, artikelnya sangat membantu. Salam
ReplyDeletesamasama, senang bisa membantu
ReplyDeletetrim tutorialnya,kebetulan saya sedang mencari artikel in
Deleteterima kasih, pak. artikelnya sangat sangat membantu.
ReplyDeleteSangat membantu sekali terimakasih
ReplyDeleteThank u so much ya mas...bermanfaat sekali
ReplyDeleteSamasama, senang bisa membantu
ReplyDeletethanks ... sangat membantu sekali ......
ReplyDeleteThank You so much.. Sangat terbantu.. Sukses terus y Pak. Ditunggu cara edit versi terupdate selanjutnya.
ReplyDeleteBisa untuk ganti lawan transaksi yg salah input nggak ya? Nama dan NPWP nya. Di versi 2.1.
ReplyDeletesore admin,
ReplyDeleteSaya ingin membuat faktur pajak keluaran pengganti untuk mengganti tanggal yang sudah saya upload.
Misal saya membuat faktur pajak keluaran tgl 20 dan saya ingin ganti jadi tgl 13, apakah bisa?
thanks...sangat membantu
ReplyDelete@jakarta Steel : tergantung NSFPnya apakah permintaannya lebih kurang tanggal 13?
ReplyDelete@Blogger Blogger : maksdnya NPWP lain ya pak? mohon maaf saya belum mencoba untuk case seperti ini di versi 2.1. Kalau di versi sebelumnya tidak bisa
ReplyDeleteKalau nama lawan transaksi nya salah kurang 1 huruf apakah cara merubahnya sama??
ReplyDeleteALHAMDULILLAH SNAGTA MEMBANTU
ReplyDelete@niagara gold : sama saja
ReplyDelete@Gina Reva Sandira : Alhamdullilah, samasama..
ReplyDeleteTerima kasih, artikelnya sangat membantu..
ReplyDeletemau tanya dong, sya ada kasus No NPWP sudah pernah di pakai dengan nama A di tahun 2017 sekarang di 2018 muncul Nama B dengan no NPWP yang sama. bagaimana caranya input di e faktur tanpa menghilangkan data lama.
ReplyDeleteAssalam'mualaikum Mas Tri,
ReplyDeleteMas, saya butuh pencerahannya dari permasalahan efaktur pajak.
Pada tgl 30/10/2018 saya input faktur pajak keluaran sesuai dengan NPWP yang diberikan.
setelah saya upload, saya mendapat info tgl 03/01/2019 bahwa ada perubahan alamat.
kemudian saya lakukan perubahan sesuai arahan dari Mas Tri yang diatas "Cara Mengganti Alamat Lawan Transaksi di e-Faktur Versi 2.1".
Setelah saya upload, saya print dan saya kirim ke client.
Ternyata Tanggal Dokumennya tanggal 03/01/2019.
Seharusnya tanggal 30/10/2018.
Bagaimana cara merubah Tanggal Dokumen nya Mas?
Mohon bantuannya Mas.
Terima kasih
Eky
Email: aeky.sbh@gmail.com
waalaikumsalam, Penggantian faktur juga mengikuti masa faktur normalnya. Tidak berpengaruh ke dalam masa pelaporan.. Karena sudah terlanjur dibuat pegganti tanggal 3 maka tidak bisa diganti ke tanggal sebelum 3..
DeleteThank you for information
ReplyDeletesamasama pak
DeleteTerima kasih banyak..........Sangat, sangat, sangat membantu........
ReplyDeletesamasama, senang bisa membantu
DeleteTerima kasih atas artikelnya. It helps a lot!
ReplyDeleteMohon bantuannya admin cara mengedit nama pada akun link aja gimana
ReplyDeleteBisa di ganti NPWPnya tapi tidak bisa di loading, statusnya jadi "reject" dan ada pesan NPWP tidak bisa di ganti. Jalan satu satunya harus FP di batalkan
ReplyDeleteTerimakasih pak, artikel yang sangat membantu
ReplyDeletepak, untuk input faktur pajak berikutnya apakah harus melakukan urutan yg sama, atau alamat baru sudah tersimpan otomatis?
ReplyDelete