Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Lapor dan Bayar Pajak Libur Lebaran 1439 H

Sudah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dimulai tanggal 11-20 Juni 2018. Oleh karena itu, pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia akan libur dan akan kembali buka pelayanan pada hari Kamis, 21 Juni 2018.

Bagi rekan-rekan yang masih memiliki keperluan berkaitan dengan pajak (selain pembayaran dan pelaporan SPT online), untuk dapat diselesaikan sebelum libur lebaran.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah mengeluarkan pengumuman resmi berkaitan dengan libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1439 H. Pengumuman resmi dapat anda lihat di laman pajak.go.id. Adapun isi pokok Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2018 sebagai berikut


Pengumuman Berkaitan Lapor dan Bayar Pajak Libur Lebaran 1439 H
Instagram @ditjenpajakri
  • KPP, KP2KP, dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) tidak membuka layanan perpajakan pada tanggal 11 - 20 Juni 2018. 
  • Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Mei 2018 yang jatuh tempo antara tanggal 11 - 20 Juni 2018, dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu Kamis, 21 Juni 2018.
  • Pembayaran dan Pelaporan SPT tetap dapat dilakukan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H secara elektronik melalui djponline.pajak.go.id yaitu e-Filing dan e-Biling.
Pengumuman resmi : http://www.pajak.go.id/tanggal-jatuh-tempo-pembayaran-atau-penyetoran-serta-batas-akhir-pelaporan-pajak-sehubungan-dengan

Jadi selama menjalankan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H, rekan semua masih dapat melakukan pembayaran pajak dan lapor secara online (e-Filing). 

Buat e-Biling bisa dan bayarpun tidak harus ke Teller bank, bisa melalui internet banking dan/atau ATM. Lapor SPT Masa juga tinggal upload CSV di DJPOnline. Semakin mudah dan nyaman untuk memenuhi kewajiban perpajakan meskipun di hari libur.

Post a Comment for "Pengumuman Lapor dan Bayar Pajak Libur Lebaran 1439 H"