Solusi Error ETAX-22002 : Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur Yang Akan Diganti Belum Diupload
Setelah adanya update e-faktur versi 2.1, ada beberapa fitur e-faktur baru yang wajib anda ketahui. Selain fitur baru tentu saja ada ketentuan baru yang harus anda lakukan. Misalnya saja, Anda harus input NIK/Passport bagi lawan transaksi Non NPWP (tidak ber-NPWP).
Selain terkait NIK/Passport bagi lawan transaksi Non NPWP, ada masalah baru yang dialami oleh beberapa rekan kita. Saat input Pajak Masukan ternyata muncul "Error ETAX-22002 : Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur Yang Akan Diganti Belum Diupload".
Padahal sebelumnya ketika mendapatkan Faktur Pajak Masukan lalu merekamnya tidak terjadi masalah. Akan sukses upload.
Saat dicek, atas Faktur yang diterima statusnya memang benar-benar "Valid", dan belum dibatalkan juga. Menggunakan scan barcode e-faktur juga valid. Input berulang kali tetap saja muncul "Error ETAX-22002 : Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur Yang Akan Diganti Belum Diupload".
Dicek di administrasi faktur Pajak Masukan juga tidak ada atau belum pernah diinput. Bingung juga harus diapain lagi. mencoba input faktur pajak masukan lain hari juga sama saja, muncul error ETAX-22002 : Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur Yang Akan Diganti Belum Diupload.
Akhirnya dengan tanya beberapa rekan dapat menemukan jawabannya. Ternyata untuk faktur pajak masukan yang diganti, yang diinput dan diupload adalah faktur pajak masukan terakhir (pengganti terakhir). Pada e-faktur versi 2.1 cukup menginput dan mengupload Faktur Pajak Masukan Pengganti terakhir saja. Tidak perlu input dan upload faktur pajak masukan normal-nya.
Jika anda mengalami error yang sama, silahkan hapus faktur Pajak Masukan Normal. Pastikan tidak ada faktur pajak masukan pengganti yang belum diupload.
Lalu, bagaimana mas cara menghapus faktur pajak masukan yang sudah sukses upload? Kan tidak bisa langsung hapus?
Memang faktur pajak yang sudah sukses upload tidak dapat langsung dihapus. Solusinya silahkan anda buat database baru. Setelah itu barulah anda menyesuaikan faktur-faktur pajak baik faktur pajak masukan, keluaran, dokumen lain dan retur. Lalu input faktur pajak masukan pengganti terakhir.
Solusinya sedikit rumit, tetapi itulah yang bisa dilakukan untuk mengatasi error "Error ETAX-22002 : Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur Yang Akan Diganti Belum Diupload". Demikian, semoga bermanfaat
Selain terkait NIK/Passport bagi lawan transaksi Non NPWP, ada masalah baru yang dialami oleh beberapa rekan kita. Saat input Pajak Masukan ternyata muncul "Error ETAX-22002 : Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur Yang Akan Diganti Belum Diupload".
Padahal sebelumnya ketika mendapatkan Faktur Pajak Masukan lalu merekamnya tidak terjadi masalah. Akan sukses upload.
Saat dicek, atas Faktur yang diterima statusnya memang benar-benar "Valid", dan belum dibatalkan juga. Menggunakan scan barcode e-faktur juga valid. Input berulang kali tetap saja muncul "Error ETAX-22002 : Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur Yang Akan Diganti Belum Diupload".
Input PM Pengganti Error ETAX-22002 |
Dicek di administrasi faktur Pajak Masukan juga tidak ada atau belum pernah diinput. Bingung juga harus diapain lagi. mencoba input faktur pajak masukan lain hari juga sama saja, muncul error ETAX-22002 : Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur Yang Akan Diganti Belum Diupload.
Akhirnya dengan tanya beberapa rekan dapat menemukan jawabannya. Ternyata untuk faktur pajak masukan yang diganti, yang diinput dan diupload adalah faktur pajak masukan terakhir (pengganti terakhir). Pada e-faktur versi 2.1 cukup menginput dan mengupload Faktur Pajak Masukan Pengganti terakhir saja. Tidak perlu input dan upload faktur pajak masukan normal-nya.
Jika anda mengalami error yang sama, silahkan hapus faktur Pajak Masukan Normal. Pastikan tidak ada faktur pajak masukan pengganti yang belum diupload.
Lalu, bagaimana mas cara menghapus faktur pajak masukan yang sudah sukses upload? Kan tidak bisa langsung hapus?
Memang faktur pajak yang sudah sukses upload tidak dapat langsung dihapus. Solusinya silahkan anda buat database baru. Setelah itu barulah anda menyesuaikan faktur-faktur pajak baik faktur pajak masukan, keluaran, dokumen lain dan retur. Lalu input faktur pajak masukan pengganti terakhir.
Solusinya sedikit rumit, tetapi itulah yang bisa dilakukan untuk mengatasi error "Error ETAX-22002 : Nomor Pengganti Sudah Ada atau Nomor Faktur Yang Akan Diganti Belum Diupload". Demikian, semoga bermanfaat
mantap
ReplyDeleteterima kasih, sukses selalu..
Delete