File Yang Harus Dilampirkan Saat Upload File CSV e-Filing
Saat ini yang diperlukan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya adalah pelayanan yang optimal dalam melaporkan SPT. Pelayanan yang sedang dioptimalkan oleh DJP adalah menyediakan saranan pelaporan SPT secara online atau e-Filing. Anda dapat melakukan e-Filing melalui laman resmi DJP yaitu DJPOnline.
Sampai bulan ini, April 2018. SPT atau file CSV yang dapat dilaporkan dan diupload di DJPOnline adalah
Sampai bulan ini, April 2018. SPT atau file CSV yang dapat dilaporkan dan diupload di DJPOnline adalah
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
- SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
Baca juga : Aturan Upload File CSV eSPT ke DJPOnline
Namun, ada hal yang membuat bingung beberapa wajib pajak saat e-Filing. Mungkin saja saat ini sedang membuat anda bingung juga. Saat upload file CSV di DJPOnline ternyata ada bagian lampiran yang harus anda masukkan. Lampiran tersebut berupa file PDF.
Upload file CSV |
Nah, untuk lampiran file PDF memang ketentuannya harus memiliki nama seperti dengan file CSV yang akan anda upload. Hanya berbeda pada file extensionnya saja. Pemberian nama file lampiran SPT yang berekstensi PDF harus sama dengan nama file CSV. Contoh, apabila file CSVnya bernama F1232040111.csv, maka file PDFnya harus diberi nama F1232040111.pdf.
Selanjutnya, untuk lampiran file PDF yang harus anda lampirkan adalah bukti pembayaran atas SPT yang telah anda laporkan. Anda tidak perlu scan semua lembar SPTnya dari Induk hingga lampiran-lampirannya. Cukup upload lembar SPT Induk beserta file PDF bukti pembayaran.
Baca juga : Cara Lapor Pajak Online SPT Masa PPN di DJPOnline
Jika di logika secara aplikasi, ketika anda telah input data penghasilan, bukti pemotongan, dan data lainnya di aplikasi eSPT maka data tersebut akan melekat di database. Saat buat file CSV dari aplikasi eSPT, seharusnya data-data yang sudah diinput akan masuk dalam file CSV.
Dari hal tersebut, maka lampiran yang seharusnya diupload di DJPOnline adalah dokumen yang tidak terdapat dalam file CSV. Tentu saja jika kita mengacu pada file CSV hasil create dari aplikasi eSPT maka sudah terdapat formulir-formulir SPT beserta bukti potongnya. Untuk itu, yang harus anda lampirkan salah satunya adalah bukti pembayaran atau Bukti Penerimaan Negara (BPN). Scan dan beri nama sama persis dengan file CSV (tetapi file ber-ekstensi PDF).
Tetapi di sisi lain, anda juga diharuskan untuk melampirkan scan bukti potong, apabila terdapat bukti potong alangkah baiknya untuk dilampirkan.
Anda tidak perlu scan seluruh dokumen SPT. Demikian, semoga bermanfaat.
Tetapi di sisi lain, anda juga diharuskan untuk melampirkan scan bukti potong, apabila terdapat bukti potong alangkah baiknya untuk dilampirkan.
Anda tidak perlu scan seluruh dokumen SPT. Demikian, semoga bermanfaat.
pagi pak..maaf mau tanya..saya sudah isi smua form eform spt 1770 nya...trus setelah di lembar terakhir tekan tombol submit...saya mau unggah lampiran..tapi file pdf nya tidak ada...file nya ada dimana ya kira2 pak?
ReplyDeletepagi pak..sya udah berhasil uplod tapi tidak lengkap / kurang scan file bukti pembayaran atau Bukti Penerimaan Negara (BPN). yang saya upload cuma csv dan SPT induk..bagaiman dengan hal ini pak?
ReplyDelete