Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS e-Filing 2021
Sebelum memasuki pembahasan mengenai Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS e-Filling, terlebih dahulu saya menyarankan kepada Anda untuk segera mencatat, menghitung dan melaporkan SPT Tahunan.
Lapor SPT sejak dini lebih aman dan nyaman. Selain mengindari antrian yang lama juga mengindari traffik DJPOnline yang besar di batas akhir waktu pelaporan SPT.
Baca juga : Cara Pengajuan dan Aktivasi EFIN
Baca juga : Cara Pengajuan dan Aktivasi EFIN
Apabila anda terlambat lapor SPT Tahunan bersiaplah untuk menerima denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Pusing? Bingung? Tidak perlu, ambil smartphone Anda dan bersiaplah untuk e-Filling.
Baca juga : Menentukan Jenis Formulir SPT Tahunan PPh OP
Baca juga : Menentukan Jenis Formulir SPT Tahunan PPh OP
Bagi Anda wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000 diharuskan melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan formulir 1770 SS. Berikut tata cara Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS e-Filling 2018. Untuk tidak berstatus MT (Memilih Terpisah)
Baca juga : Inilah Solusi Lupa EFIN
Baca juga : Inilah Solusi Lupa EFIN
Cara Lapor SPT 1770 SS
- Buka web aplikasi DJP Online di djponline.pajak.go.id
- Pada halaman utama djponline, akan terdapat menu untuk melakukan login dan registrasi akun. Apabila anda sebelumnya sudah memiliki akun djponline, silahkan langsung login. Jika anda belum memiliki, silahkan registrasi terlebih dahulu (pastikan EFIN sudah teraktivasi).
- Jika lupa password djponline, gunakan fasilitas djponline untuk mendapatkan password yang baru. Mudah bukan?
- Pembahasan kali ini anggap saja Anda sudah berhasil registrasi dan memiliki akun djponline. Dan tata cara berikut saya uraikan secara e-Filling dengan smartphone.
Pertama, silahkan anda login ke djponline. Masukkan NPWP dan isi password yang sudah anda daftarkan, isi kode verifikasi sesuai yang muncul pada halaman djponline. Tekan login.
Dalam hal ini saya akan langsung melanjutkan bahwa Anda sudah berhasil login ke djponline. Apabila Anda lupa password djponline silahkan baca link dibawah ini.
Baca juga : Lupa Password sekaligus Lupa email DJPonline
Setelah berhasil login, langsung saja pilih menu e-Filling.
Apabila anda sudah memilih e-filling maka akan muncul menu e-filling. Silahkan pilih Buat SPT dan akan muncul beberapa pertanyaan
Baca juga : Lupa Password sekaligus Lupa email DJPonline
Setelah berhasil login, langsung saja pilih menu e-Filling.
Pilih saja e-Filling |
Apabila anda sudah memilih e-filling maka akan muncul menu e-filling. Silahkan pilih Buat SPT dan akan muncul beberapa pertanyaan
- Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? Tidak.
- Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? Tidak.
- Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Ya.
Setelah anda jawab pertanyaan seperti di atas, akan muncul menu formulir 1770 SS. Klik saja dan anda akan diarahkan ke dalam Isi Data Formulir. Isikan data formulir sesuai SPT yang akan anda laporkan.
- Tahun Pajak 2018
- Pembetulan "Normal"
Langkah berikutnya, Isi Data SPT. Isi Pajak Penghasilan sesuai yang tercantum dalam bukti potong 1721 A1/A2 yang anda terima.
Apabila terdapat Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak, isi pada bagian B. Jangan lupa untuk mengisi Daftar Harta dan Kewajiban. Pastikan anda isi harta dan hutang sesuai dengan kondisi saat akhir tahun 2018.
Lanjut ke pernyataan, klik "setuju". Langkah berikutnya, silahkan kirim SPT. Masukkan token dan pastikan anda menerima tanda terima pelaporan SPT (sebagai bukti yang sah). Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS e-Filing 2021"