Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hati Hati Aplikasi e-Faktur Ilegal Bukan Mitra DJP

Akhir tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi instagramnya @ditjenpajakri menghimbau kepada seluruh wajib pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk berhati-hati menggunakan layanan pembuatan e-faktur. Banyak beredar informasi adanya layanan pembuatan e-faktur dari pihak luar atau ilegal yang mengatasnamakan DJP.

Hal ini didasarkan adanya pengaduan dari wajib pajak yang mengalami kendala atau error ketika menggunakan layanan pembuatan e-faktur dari pihak luar (tidak resmi). Anda sebagai wajib pajak tentu saja harus teliti dalam memilih mitra pembuatan e-faktur. Berikut ini mitra resmi DJP yang dapat anda jadikan sebagai pegangan ketika ada seseorang yang menawarkan kemudahan dalam pembuatan e-faktur.

  • PT Achilles Advanced Systems (online-pajak.com)
  • PT Jurnal Consulting Indonesia (klikpajak.id)
  • PT Mitra Pajakku (pajakku.com)
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (efiling.bri.co.id)
  • PT Sarana Prima Telematika (spt.co.id)
  • PT Prima Wahana Caraka
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (aspbni.bni.co.id)


Aplikasi resmi layanan pembuatan e-faktur yang dimiliki dan disediakan oleh DJP adalah aplikasi e-faktur dekstop (sampai artikel ini terbit e-faktur versi 2.1)

Hati Hati Aplikasi e-Faktur Ilegal Bukan Mitra DJP

Dalam memberikan kemudahan layanan pembuatan e-faktur, DJP telah menyediakan beberapa aplikasi atau sistem elektronik pembuatan e-faktur, antara lain
  • e-Faktur Dekstop Versi 2.1. Merupakan aplikasi yang mayoritas digunakan oleh wajib pajak.
  • e-Faktur Web Based. Digunakan untuk PKP yang menerbitkan faktur dalam jumlah sedikit atau kecil. Implementasi e-faktur web based masih terbatas dan baru beberapa KPP saja sesuai petunjuk DJP.
  • e-Faktur Host to Host. Digunakan oleh PKP yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah banyak. Host to host telah digunakan oleh beberapa KPP saja (sesuai penunjukan DJP). Selain menggunakan aplikasi itu sendiri, PKP dapat menggunakan Host to Host melalui pihak ketiga yaitu PT Mitra Pajakku.
Sesuai dengan KEP-10/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018, penyedia jasa aplikasi host to host secara resmi diberikan izin kepada PT Mitra Pajakku. Selain penyedia tersebut, lebih anda tidak anda gunakan. Karena hanya itu yang resmi dan dapat dipertanggung jawabkan untuk kedepannya.


Saya lebih ingin mengingatkan kepada anda selaku PKP pengguna aplikasi e-faktur untuk lebih berhati-hati terhadap aplikasi e-faktur ilegal yang belum mendapatkan izin dari DJP. Sayangi data anda, karena aplikasi pihak ketiga yang tidak resmi belum melalui serangkaian uji aplikasi sesuai standar.

Selain itu anda harus berhati hati juga terhadap data-data pajak anda seperti user ID, password (e-nofa dan e-faktur), Passphrase, dan sertifikat elektronik. Jangan sampai jatuh pada tangan yang tidak bertanggung jawab yang dapat sewaktu-waktu memanfaatkan data-data tersebut. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Hati Hati Aplikasi e-Faktur Ilegal Bukan Mitra DJP"