Inilah Lampiran PDF SPT Tahunan Yang Harus Diupload
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017, lapor SPT baik SPT Masa ataupun SPT Tahunan melalui e-filing harus dilengkapi dokumen yang dilampirkan dengan SPT dalam datu file. Untuk dokumen lampiran SPT harus berformat Portable Document Format (PDF).
Ketentuan lampiran dalam bentuk PDF harus kurang dari 2 Mb. Selain itu, untuk e-filing nama dokumen yang yang dilampirkan harus memiliki nama yang sama dengan file CSV.
Berikut ini lampiran yang harus anda upload ketika lapor SPT Tahunan
SPT 1770 S dan 1770 SS
- SPT dengan status Nihil atau Kurang Bayar (KB) dikecualikan dari kewajiban upload lampiran PDF
- Namun, apabila status SPT anda Lebih Bayar (LB) wajib mengupload Bukti Pemotongan dan/atau Bukti Pemotongan Zakat (jika ada kolom zakat yang diisi)
SPT 1770
SPT Tahunan dengan formulir 1770 baik Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar wajib mengupload lampiran berikut ini
- Laporan Keuangan (Pembukuan)
- Rekap Bulanan Peredaran Bruto dan Biaya (Norma)
- Penghitungan Kompensasi Kerugian
- Penghitungan Angsuran PPh 25 (jika ada)
- Daftar Pembayaran PPh 25 dari Gerai (WP OPPT)
- Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (PP 46)
- Penghitungan PPh 25 (jika PH/MT)
- Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi)
SPT 1771 (SPT Tahunan PPh Badan)
SPT Tahunan dengan formulir 1771 atau wajib pajak Badan baik Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar wajib mengupload lampiran berikut ini
- Laporan Keuangan
- Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP PP 46)
- Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta LN (Khusus WP PT yang membebankan Utang)
- Ikhtisar Dok Induk & Dok Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa)
- Laporan Penyampaian Country by Country Report
- Dafnom Biaya Entertainment (Jika ada)
- Dafnom Biaya Promosi (Jika ada)
- Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
mAAF MAU TANYA SAYA SUDAH COBA UPLOAD LAMPIRAN DENGAN NAMA YANG SAMA dengan csv TAPI TETAP TIDAK BISA , KENApa ya ??
ReplyDeleteuntuk lampiran pdf yg baru ada kategorinya misalnya lampiran laporan keuangan
Delete(namacsv)_LK.pdf
untuk lampiran pdf nya sati file atau berdasarkan formulir?
ReplyDeletemohon informasinya.
Satu file saja sesuai dengan jenis lampirannya, dokumen yg tidak ada di SPT
Delete