Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yuk Kembalikan NSFP 2018 Yang Tidak Terpakai

Tahun pajak 2018 telah berakhir, salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 2018 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mengembalikan NSFP 2018 anda harus datang langsung ke KPP tempat anda terdaftar dengan membawa formulir pengembalian NSFP yang sudah ditetapkan.

Sekarang ini, pengembalian NSFP 2018 belum tersedia secara online. Oleh karena itu anda harus datang langsung ke KPP tempat anda terdaftar (manual). Pengembalian NSFP 2018 dapat anda lakukan mulai sekarang sampai batas waktu pelaporan SPT Masa PPN Masa Desember 2018 berakhir.

cara mengembalikan NSFP Tahun Pajak 2018 Yang Tidak Terpakai

Selama tahun pajak 2018, selain mengadministrasikan faktur pajak dalam e-faktur anda juga harus mengadministrasikan NSFP yang tidak terpakai. 

Yuk kembalikan NSFP 2018 yang tidak terpakai, biar administrasi pajak aman dan tertib. Cara mengembalikan NSFP beserta formulirnya dapat anda download pada link di bawah ini.


Download formulirnya, isikan sesuai profil anda (Profil PKP anda). Jika anda berhalangan hadir untuk mengembalikan NSFP ke KPP, silahkan buat surat kuasa khusus. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Yuk Kembalikan NSFP 2018 Yang Tidak Terpakai"