Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengaktifkan e-Reporting DJP Online

Bagi wajib pajak khususnya peserta Tax Amnesty, adanya pelaporan tahunan penempatan harta amnesti pajak secara elektronik sangat membantu dan dibutuhkan. Dengan kesibukan yang beragam, datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan terasa sulit.

Sudah lama DJP menerbitkan e-Reporting, e-Reporting adalah laporan tahunan penempatan harta amnesti pajak secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.

Cara Mengaktifkan e-Reporting DJP Online
Dokumentasi pajeglempung.com

Sebelum anda menggunakan e-reporting untuk laporan penempatan harta amnesty pajak tahunan, anda harus mengaktifkan menu e-reporting terlebih dahulu. Sekedar informasi, menu e-reporting DJP Online hanya tersedia bagi wajib pajak peserta amnesty pajak. Berikut cara mengaktifkan e-Reporing DJP Online.

Login pada djponline.pajak.go.id. Klik Profil Lengkap.

Akan muncul profil lengkap anda, scrol hingga bagian bawah yaitu Tambah/Kurang Hak Akses. Centang menu eReporting Amnesti Pajak.

Cara Mengaktifkan e-Reporting DJP Online
dokumentasi pajeglempung.com

Setelah selesai centang menu eReporting Amnesti Pajak, jangan lupa klik Ubah Akses. Nah, dengan cara tersebut anda sudah berhasil mengaktifkan menu eReporting.

Untuk lebih jelasnya terkait tatacara pelaporan penempatan harta amnesti pajak Tahunan, silahkan anda kunjungi pajeglempung.com

Cara lapor penempatan harta amnesti pajak, http://www.pajeglempung.com. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Mengaktifkan e-Reporting DJP Online"