e-Form Pajak | Cara Lapor e-Form 2019
Salah satu layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disediakan untuk wajib pajak dalam rangka memudahkan pelaporan SPT Tahunan adalah e-Form. e-Form Pajak diperuntukkan khusus bagi wajib pajak usahawan yang menggunakan formulir SPT 1770.
e-Form adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl. e-Form dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan DJP. Untuk aplikasi form viewer dapat anda download pada laman resmi DJP, http://pajak.go.id/e-form.
Daripada anda penasaran tentang bagaimana cara lapor menggunakan e-form, langsung saja saya uraikan caranya.
Baca juga : Yang Harus Diperhatikan Saat e-Form 2019
Yang perlu anda persiapkan untuk e-Form pajak 2019 adalah
e-Form adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl. e-Form dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan DJP. Untuk aplikasi form viewer dapat anda download pada laman resmi DJP, http://pajak.go.id/e-form.
Daripada anda penasaran tentang bagaimana cara lapor menggunakan e-form, langsung saja saya uraikan caranya.
Baca juga : Yang Harus Diperhatikan Saat e-Form 2019
Yang perlu anda persiapkan untuk e-Form pajak 2019 adalah
- Akun DJP Online yang sudah anda aktivasi. Bagi anda yang sering lapor SPT Masa/Tahunan pasti sudah memiliki.
- PC/laptop yang terkoneksi Internet dan dapat login email (email yang digunakan pada DJP Online)
e-Form Pajak 2019
Langkah pertama, silahkan anda login pada https://djponline.pajak.go.id/. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang sudah tertera.
Langkah kedua, saat anda berhasil login pada DJP Online namun tidak menemukan menu e-Form, berarti anda harus menambah hak akses. Untuk menambah hak akses e-Form, klik profil lengkap lalu scrol ke bawah hingga menu Tambah/Kurang Hak Akses dan centang e-Form. Ubah Hak Akses.
Baca juga : Cara Tambah Hak Akses e-Form
Langkah ketiga, anda sudah berhasil menambah hak akses e-form. Menu e-Form sudah muncul di DJP Online. Selanjutnya, klik e-Form.
Langkah keempat. Pada dashboard e-Form, klik Buat SPT. Di dashboard e-Form anda juga dapat download aplikasi form viewer beserta tata cara instalnya.
Langkah kelima, setelah anda klik Buat SPT (pada langkah keempat), akan muncul pertanyaan berkaitan formulir SPT. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? Klik Ya.
Karena e-Form diperuntukkan bagi anda yang melakukan usaha, jadi harus jawab Ya. Lalu akan muncul notifikasi "Anda dapat menggunakan fasilitas E-Form". Klik saja e-Form SPT 1770.
Langkah keenam, anda akan dituju pada data formulir. Pada data formulir ini, silahkan anda isi Tahun Pajak 2018 atau sesuai pelaporan yang anda inginkan. Status SPT pilih Normal, Pembetulan 0. Apabila sudah benar langsung saja klik Kirim Permintaan.
Saat anda berhasil klik Kirim Permintaan. Cek email yang anda gunakan pada akun DJP Online, anda akan menerima token atau kode verifikasi yang dapat akan gunakan untuk melakukan kirim SPT pada langkah terakhir. Token atau Kode verifikasi sangat penting, karena tanpa token atau Kode verifikasi anda tidak dapat kirim SPT.
Selain anda menerima kode verifikasi pada email, secara otomatis anda akan mendownload file Form 1770 yang berextensi xfdl. Form tersebut silahkan anda isi sesuai dengan penghasilan anda dan kondisi perpajakan anda di tahun 2018.
Langkah ketujuh, Isi formulir yang berhasil terdownload. Isi mulai induk hingga lampiran IV. Apabila anda merupakan wajib pajak kategori PP 46 tahun 2013 dan/atau PP 23 tahun 2018, anda harus melampirkan formulir rincian peredaran bruto dan pembayaran final dalam format PDF.
Download formulir SPT 1770 beserta form pada link resmi DJP di bawah ini
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/Formulir%20SPT%201770.pdf
Langkah kedelepan, merupakan langkah terakhir yaitu submit e-form. Jangan lupa untuk memasukkan token atau kode verifikasi yang sudah kirimkan ke email anda beserta lampiran yang sudah anda buat dalam bentuk PDF.
Saat submit e-form, PC/laptop anda harus terhubung dengan internet, kecuali saat pengisian e-form anda bisa offline.
Apabila terdapat isian formulir yang harus diisi tetapi anda tidak mengisi akan berwarna merah. Jadi, sebelum anda submit e-form lebih baik cek dahulu apakah masih ada field atau bagian yang masih berwarna merah? Demikian semoga bermanfaat.
Cara gimana ya.. format bawaany tuh dh .xfdl buat ke .pdf itu gimana.. gk bisa2 juga.. tolong kasih cara yang lebih rinci lagi
ReplyDelete#Help
Pas bag. "Kirim Permintaan" Eform selalu muncul "Proses Gagal", udah dr kmrn begini trs, apa lagi ada maintenance jaringan po piye?
ReplyDelete