iKSWP DJP Online Pajak
Saat akan lapor SPT Tahunan 2019, mata tertuju pada menu baru yang sebelum-sebelumnya tidak ada. Ternyata ada yang baru di DJP Online. Menu baru yaitu iKSWP atau Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak.
iKSWP diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 11 Februari 2019. Daripada penasaran silahkan langsung buka djponline.pajak.go.id, secara otomatis akan muncul menu iKSWP. Apabila belum muncul tambahkan secara manual klik Profil Lengkap - Tambah/Kurang Hak Akses - Centang Info KSWP.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SP%2008%20-%20Aplikasi%20KSWP%20%28FINAL%29.pdf
Adapun manfaat iKSWP
- Jika anda ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke Instansi Pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP
- iKSWP dapat anda gunakan untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diterbitkan sistem setelah permohonan disampaikan.
- iKSWP dapat anda gunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Cara Menggunakan iKSWP
Pada halaman utama https://djponline.pajak.go.id/default silahkan klik iKSWP.
Setelah itu anda akan diarahkan ke laman khusus iKSWP, https://infokswp.pajak.go.id/home. Pada laman iKSWP bagian "untuk keperluan" silahkan pilih sesuai keperluan anda, ada KSWP, SKF, dan SKD SPDN.
Silahkan anda pilih menu KSWP. Akan muncul kode keamanan yang harus anda isi. Selanjutnya akan menampilkan status anda misal kepatuhan pelaporan SPT anda. Demikian, semoga bermanfaat.
Saat pilih skf kode keamanan tidak muncul
ReplyDelete