eFiling Kode Pembetulan Sudah Digunakan Untuk Jenis Formulir SPT yang Lain
Salah satu cara paling mudah untuk lapor SPT tahunan adalah menggunakan eFiling Pajak. Tinggal akses djponline.pajak.go.id, lalu isi formulir dan data SPT, selesai dapat tanda terima. Tidak perlu antri lagi ke KPP dan bisa dilakukan di rumah.
Terkadang, saat lapor SPT tahunan secara eFiling terdapat kendala atau error yang menghambat untuk proses selanjutnya. Seperti kendala berikut ini.
Baca juga : Yang Harus Diperhatikan Saat e-Form Pajak
Saat mengisi formulir SPT di DJP Online atau eFiling dan akan lajut ke proses pengisian SPT, tiba-tiba muncul notifikasi "Kode Pembetulan Sudah Digunakan Untuk Jenis Formulir SPT yang Lain". Padahal atas SPT tersebut (tahun pajak 2018) belum pernah dilakukan.
Coba refresh laman DJP Online dan isi kembali, tetap saja muncul Kode Pembetulan Sudah Digunakan Untuk Jenis Formulir SPT yang Lain.
Sebelum masuk ke dalam solusi, sebaiknya anda mengatahui penyebab error ini muncul. Penyebab error ini muncul karena anda pernah melakukan input data SPT atas tahun pajak tersebut (misal tahun pajak 2018) tetapi belum selesai atau belum anda kirim. SPT tersimpan dalam bentuk draft atau konsep.
Baca juga : Tanda Terima eFiling Tidak Terkirim ke Email
Karena sudah tersimpan dalam bentuk draft SPT, maka anda tidak dapat input lagi untuk kedua kalinya dengan tahun pajak yang sama. Solusi dari eFiling error "Kode Pembetulan Sudah Digunakan Untuk Jenis Formulir SPT yang Lain" adalah silahkan anda hapus SPT yang tersimpan dalam bentuk draft tersebut atau anda melanjutkannya.
Untuk menghapus draft atau konsep SPT, masuk menu e-Filing - Kirim SPT. Nah, dalam menu Kirim SPT akan muncul draft atau konsep SPT yang belum diselesaikan. Pilih dan silahkan anda hapus.
Untuk menghapus SPT, pada bagian Action pilih Hapus SPT.
Baca juga : Solusi eFiling Error Status Code 0
Setelah draft atau konsep SPT terhapus, langkah selanjutnya anda buat ulang SPT. Demikian, semoga bermanfaat.
Terkadang, saat lapor SPT tahunan secara eFiling terdapat kendala atau error yang menghambat untuk proses selanjutnya. Seperti kendala berikut ini.
Baca juga : Yang Harus Diperhatikan Saat e-Form Pajak
Saat mengisi formulir SPT di DJP Online atau eFiling dan akan lajut ke proses pengisian SPT, tiba-tiba muncul notifikasi "Kode Pembetulan Sudah Digunakan Untuk Jenis Formulir SPT yang Lain". Padahal atas SPT tersebut (tahun pajak 2018) belum pernah dilakukan.
Coba refresh laman DJP Online dan isi kembali, tetap saja muncul Kode Pembetulan Sudah Digunakan Untuk Jenis Formulir SPT yang Lain.
Sebelum masuk ke dalam solusi, sebaiknya anda mengatahui penyebab error ini muncul. Penyebab error ini muncul karena anda pernah melakukan input data SPT atas tahun pajak tersebut (misal tahun pajak 2018) tetapi belum selesai atau belum anda kirim. SPT tersimpan dalam bentuk draft atau konsep.
Baca juga : Tanda Terima eFiling Tidak Terkirim ke Email
Karena sudah tersimpan dalam bentuk draft SPT, maka anda tidak dapat input lagi untuk kedua kalinya dengan tahun pajak yang sama. Solusi dari eFiling error "Kode Pembetulan Sudah Digunakan Untuk Jenis Formulir SPT yang Lain" adalah silahkan anda hapus SPT yang tersimpan dalam bentuk draft tersebut atau anda melanjutkannya.
Untuk menghapus draft atau konsep SPT, masuk menu e-Filing - Kirim SPT. Nah, dalam menu Kirim SPT akan muncul draft atau konsep SPT yang belum diselesaikan. Pilih dan silahkan anda hapus.
Untuk menghapus SPT, pada bagian Action pilih Hapus SPT.
Baca juga : Solusi eFiling Error Status Code 0
Setelah draft atau konsep SPT terhapus, langkah selanjutnya anda buat ulang SPT. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "eFiling Kode Pembetulan Sudah Digunakan Untuk Jenis Formulir SPT yang Lain"