Cara Bayar Denda Pajak STP
Selama memiliki NPWP yang masih aktif, artinya kita harus selalu memenuhi kewajiban perpajakan yang sudah ditentukan. Kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan adalah bayar pajak dan lapor SPT. Selama kedua kewajiban perpajakan tersebut anda lakukan dengan tertib sesuai aturan, insyaAllah tidak akan kena sanksi administrasi atau denda pajak.
Apabila anda melakukan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara sengaja ataupun tidak disengaja, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak atas sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Ketentuan penerbitan STP berdasarkan pada pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Untuk besaran sanksi administrasi atau denda tidak lapor pajak atau terlambat bayar pajak silahkan cek link bawah ini. Untuk masing masing terlambat lapor SPT besaran dendanya bermacam-macam.
Baca juga : Cata, Inilah Denda Telat Lapor SPT
Jika anda mendapatkan surat tagihan pajak (STP), segeralah untuk melakukan pembayaran atas STP tersebut. Besaran yang harus anda bayarkan tertera pada SPT berikut nomor STP-nya.
Cara Bayar Denda Pajak STP
Untuk dapat membayar Surat Tagihan Pajak (STP), yang pertama anda lakukan adalah cek STP. Pada STP, sanksi administrasi yang disebutkan apa saja atas SPT apa dan tahun pajak berapa. Pada pembahasan kali ini yang akan saya bayarkan adalah sanksi administrasi denda pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000
Denda Pasal 7 KUP karena terlambat lapor pajak SPT tahunan PPh Orang Pribadi. Sehingga dikenakan denda sebesar Rp 100.000
Selanjutnya buat kode billing atas STP tersebut dengan kode billing 411125/300 (Orang Pribadi). Anda bisa buat kode billing melalui see3.pajak.go.id atau melalui e-billing djponline.pajak.go.id.
Apabila anda melakukan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara sengaja ataupun tidak disengaja, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak atas sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Ketentuan penerbitan STP berdasarkan pada pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Untuk besaran sanksi administrasi atau denda tidak lapor pajak atau terlambat bayar pajak silahkan cek link bawah ini. Untuk masing masing terlambat lapor SPT besaran dendanya bermacam-macam.
Baca juga : Cata, Inilah Denda Telat Lapor SPT
Jika anda mendapatkan surat tagihan pajak (STP), segeralah untuk melakukan pembayaran atas STP tersebut. Besaran yang harus anda bayarkan tertera pada SPT berikut nomor STP-nya.
Cara Bayar Denda Pajak STP
Untuk dapat membayar Surat Tagihan Pajak (STP), yang pertama anda lakukan adalah cek STP. Pada STP, sanksi administrasi yang disebutkan apa saja atas SPT apa dan tahun pajak berapa. Pada pembahasan kali ini yang akan saya bayarkan adalah sanksi administrasi denda pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000
Denda Pasal 7 KUP karena terlambat lapor pajak SPT tahunan PPh Orang Pribadi. Sehingga dikenakan denda sebesar Rp 100.000
Selanjutnya buat kode billing atas STP tersebut dengan kode billing 411125/300 (Orang Pribadi). Anda bisa buat kode billing melalui see3.pajak.go.id atau melalui e-billing djponline.pajak.go.id.
- Jenis pajak : 411125-PPh Pasal 25/29 OP
- Jenis Setoran : 300-STP
- Masa Pajak : Januari-Desember
- Tahun Pajak : 2017
- Nomor ketetapan : 00213/105/17/616/18
Data-data diatas sesuaikan dengan STP yang anda terima. Jangan lupa untuk mengisi nomor ketetapan yang benar. Apabila nomor ketetapan yang anda input salah, maka di sistem DJP tidak match yang menyebabkan proses pelunasan atas STP menjadi terhambat.
Untuk mengetahui contoh STP dan kode-kode STP silahkan kunjungi pajeglempung.
Untuk mengetahui contoh STP dan kode-kode STP silahkan kunjungi pajeglempung.
Setelah kode billing berhasil anda buat, silahkan bayar melalui teller bank, ATM, dan/atau internet banking. Pilih cara bayar pajak yang menurut anda sangatlah mudah.
Baca juga : Bayar Pajak Praktis Lewat ATM Mandiri
Baca juga : Bayar Pajak Praktis Lewat ATM Mandiri
selamat siang
ReplyDeletesaya mau menanyakan, semisal saya dapat STP untuk PPN Denda Pasal 7 KUP
dengan masa bulan 4 apakah ketika saya membuat ebillingnya seperti ini
Jenis Pajak : 411211
Jenis Setoran : 300-STP
Masa : 0404
Apakah benar seperti itu?
Terima Kasih
Wan
selamat malam pak eru
DeleteBetul, 411211-300
Silahkan buat kode billing dan lakukan pembayaran pak..
setelah bayar STP perlu lapor tidak yaa
ReplyDelete