Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi anda yang ingin melakukan pendaftaran NPWP, yaitu dapat dilakukan secara online. Daftar NPWP online sangatlah mudah. Apabila syarat-syarat formal anda terpenuhi, maka anda akan memperoleh NPWP dengan cepat.

Baca juga : Cara Daftar NPWP Online

Terkadang karena ketidaksengajaan ataupun suatu hal kartu NPWP yang telah dimiliki hilang ataupun rusak (NPWP tidak terbaca atau terpotong). Akibatnya, ketika bertransaksi perihal kewajiban perpajakan tidak dapat diproses. Kartu NPWP yang rusak-pun tidak dapat digunakan.

Apabila kartu NPWP anda rusak atau hilang, mau tidak mau anda harus mengurusnya ke kantor pajak. Ketika anda mengurus NPWP yang hilang atau rusak, anda akan diberikan cetak ulang NPWP persis seperti pertama kali anda memperolehnya. Anda tidak perlu melakukan registrasi NPWP.



Cara Mengurus NPWP hilang. Cetak ulang NPWP





Syarat Cetak Ulang NPWP Orang Pribadi
  • Surat Kehilangan dari pihak Kepolisisan
  • Fotokopi KTP. Apabila KTP anda hilang, anda harus melampirkan bukti kehilangan dari pihak kepolisian.
  • Formulir yang telah diisi lengkap. 

Syarat Cetak Ulang NPWP Badan
  • Surat Kehilangan dari pihak kepolisian
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi NPWP Direktur atau Penanggung Jawab
  • Formulir yang telah diisi lengkap

Namun, selain syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, masih ada beberapa wajib pajak yang bertanya seputar cara mengurus NPWP rusak. Berbeda dengan hilang, apabila NPWP rusak maka anda harus membawa NPWP tersebut (asli), KTP, dan formulir cetak ulang NPWP. Langsung datang ke Kantor Pajak terdekat, tidak harus tempat anda terdaftar.


Kartu NPWP yang rusak tidak perlu melampirkan surat kehilangan dari pihak kepolisian.

Pertanyaan Seputar Cetak Ulang NPWP


Apabila saya berhalangan hadir ke kantor pajak, apakah mengurus cetak ulang dapat diwakilkan? Jawaban : Bisa, harus dilampirkan dengan surat kuasa bermaterai. Untuk wajib pajak badan surat kuasa atas nama Direktur.

Apakah mengurus NPWP yang hilang atau rusak bisa secara online? Jawaban : Tidak bisa, anda harus mengurusnya secara langsung ke Kantor Pajak. Tidak harus ke kantor pajak terdaftar, bisa di kantor pajak terdekat.

Berapa hari mengurus NPWP yang hilang? Jawaban : satu hari kerja atau saat permohonan diterima lengkap maka petugas pajak akan memprosesnya saat itu juga. Anda bisa langsung memperoleh NPWP yang baru.

Bagaimana cara mengurus NPWP yang hilang di luar kota? Jawaban : Cukup lengkapi persyaratan di di atas lalu datang ke Kantor pajak terdekat.

Berapa Biaya untuk mengurus NPWP yang hilang atau rusak? Jawaban : semua pelayanan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya atau gratis. Jadi, biaya cetak ulang NPWP baru adalah tidak dipungut biaya atau gratis.

Saya tidak dapat download formulir Cetak ulang NPWP, bagaimana solusinya? Jawaban : tenang, di Kantor Pajak sudah disediakan formulir cetak ulang NPWP. Anda tinggal meminta kepada petugas pajak lalu mengisinya secara lengkap.

Saya sibuk bekerja, apakah saya bisa mengurus cetak ulang NPWP pada hari sabtu/minggu? Jawaban : Mohon maaf tidak bisa, anda bisa mengurus cetak ulang NPWP pada hari kerja senin s.d jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

Post a Comment for "Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak"