Daftar NPWP Online, NPWP Belum Diterima
Salah satu kemudahan bagi warga negara dalam memenuhi admninistrasi perpajakan adalah mendaftar diri sebagai wajib pajak atau daftar NPWP secara online. Bagi anda yang jauh dari kota asal atau tempat tinggal dapat daftar NPWP secara online. Jadi, anda tidak perlu pulang kampung hanya untuk mendaftarkan NPWP.
Daftar NPWP online sangatlah mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan media yang mudah untuk anda mendaftarkan NPWP. Tinggal masuk laman web resmi eregistration, ereg.pajak.go.id. Ikuti petunjuknya Cara daftar NPWP Online terbaru.
Syarat untuk daftar NPWP online juga cukup mudah. Anda harus menyiapkan alamat email, scan KTP, dan identitas-identitas valid lainnya.
Apabila syarat formal anda terpenuhi, maka DJP akan menyetujui permohonan pendaftaran NPWP anda. Kartu NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat berdasarkan alamat saat pendaftaran NPWP online. NPWP dikirim sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
Namun, sebelum anda menerima kartu NPWP, DJP juga akan membalas email anda yang berisikan status persetujuan dan nomor NPWP
NPWP Belum Diterima
Setelah mendapat persetujuan atas permohonan NPWP online, kartu NPWP akan dikirim berdasarkan alamat yang tertera pada KTP. Pengiriman NPWP dilakukan oleh KPP tempat anda terdaftar dan biasanya langsung dikirim setelah permohonan disetujui.
Namun, ada beberapa wajib pajak yang ternyata setelah menunggu beberapa hari bahkan minggu NPWP tidak kunjung datang. Padahal alamat yang digunakan untuk daftar NPWP online telah sesuai KTP dan valid. Padahal kebutuhan akan kartu NPWP sangat mendesak, bisa karena untuk memenuhi administrasi perbankan atau perihal pekerjaan.
Apabila anda belum menerima kartu NPWP yang dikirimkan ke alamat KTP, silahkan anda menghubungi KPP tempat anda terdaftar.
Jika lebih dari 1 bulan kartu NPWP belum anda terima sejak tanggal persetujuan permohonan, silahkan anda datang langsung ke KPP untuk mendaptakan kartu NPWP. Tunjukkan email balasan dari DJP bahwa permohonan anda telah disetujui dan jangan lupa untuk membawa KTP asli.
Baca juga : Cara Mengurus Cetak Ulang NPWP
Untuk mendapatkan NPWP harus anda sendiri, tidak dapat diwakilkan. Selain itu, anda juga dapat datang ke KPP terdekat, tidak harus ke KPP tempat anda terdaftar. Dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung serta KTP anda.
Daftar NPWP online sangatlah mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan media yang mudah untuk anda mendaftarkan NPWP. Tinggal masuk laman web resmi eregistration, ereg.pajak.go.id. Ikuti petunjuknya Cara daftar NPWP Online terbaru.
Syarat untuk daftar NPWP online juga cukup mudah. Anda harus menyiapkan alamat email, scan KTP, dan identitas-identitas valid lainnya.
Apabila syarat formal anda terpenuhi, maka DJP akan menyetujui permohonan pendaftaran NPWP anda. Kartu NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat berdasarkan alamat saat pendaftaran NPWP online. NPWP dikirim sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
Namun, sebelum anda menerima kartu NPWP, DJP juga akan membalas email anda yang berisikan status persetujuan dan nomor NPWP
NPWP Belum Diterima
Setelah mendapat persetujuan atas permohonan NPWP online, kartu NPWP akan dikirim berdasarkan alamat yang tertera pada KTP. Pengiriman NPWP dilakukan oleh KPP tempat anda terdaftar dan biasanya langsung dikirim setelah permohonan disetujui.
Namun, ada beberapa wajib pajak yang ternyata setelah menunggu beberapa hari bahkan minggu NPWP tidak kunjung datang. Padahal alamat yang digunakan untuk daftar NPWP online telah sesuai KTP dan valid. Padahal kebutuhan akan kartu NPWP sangat mendesak, bisa karena untuk memenuhi administrasi perbankan atau perihal pekerjaan.
Apabila anda belum menerima kartu NPWP yang dikirimkan ke alamat KTP, silahkan anda menghubungi KPP tempat anda terdaftar.
Jika lebih dari 1 bulan kartu NPWP belum anda terima sejak tanggal persetujuan permohonan, silahkan anda datang langsung ke KPP untuk mendaptakan kartu NPWP. Tunjukkan email balasan dari DJP bahwa permohonan anda telah disetujui dan jangan lupa untuk membawa KTP asli.
Baca juga : Cara Mengurus Cetak Ulang NPWP
Untuk mendapatkan NPWP harus anda sendiri, tidak dapat diwakilkan. Selain itu, anda juga dapat datang ke KPP terdekat, tidak harus ke KPP tempat anda terdaftar. Dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung serta KTP anda.
belum ada email masuk ya padahal sdah dua hari saya daftar pak
ReplyDeleteMaksd rekan email balasan persetujuan npwp atau email konfirmasi pendaftaran npwp?
DeleteKalau untuk email.persetujuan npwp, bisa menghubungi kpp-nya via telpon..
Sudah seminggu dari persetujuan pendaftaran tapi SKT sama NPWP belum saya terima pak
ReplyDeleteSdh smpai blm y pak
DeleteSdh smpai blm y pak
DeleteSudah Ada email dari kantor tapi blm dapet email npwp ny yg buat di print
ReplyDeleteSudah 16 hari terhitung sejak email komfirmasi pendaftaran online saya diterima namun kartu NPWP tak kunjung saya terima. Selain mendatangi langsung kantor KPP Pratama, adakah saran yg lebih praktis dan dapat dilakukan secara online untuk mengupayakan kartu NPWP tersebut, terima kasih.
ReplyDeletejika 30 hari belum menerima kartu NPWP sejak disetujui, bisa menyampaikan ke KPP untuk permohonan cetak dengan menunjukkan permohonan atau email persetujuan NPWP. Karena npwp dikirim sesuai alamat KTP...
DeleteBisa KPP mana saja ga ya
Deletesoalnya lagi di luar kota dan ga bisa mudik