Meninggal Dunia Ajukan Penghapusan NPWP
Seseorang yang memiliki NPWP berarti sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif untuk dinyatakan sebagai wajib pajak. NPWP berlaku seumur hidup. Selama masih hidup dan terlebih masih memperoleh penghasilan, maka NPWP masih aktif.
Baca juga : Solusi Error Saat Registrasi DJP Online
Kecuali kondisi suatu hal, misalnya penghasilan yang diperoleh masih di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, anda dapat mengajukan Permohonan NPWP Non Efektif.
- Bagaimana jika anggota keluarga telah meninggal dunia?
- NPWP akan otomatis dihapus atau permohonan dahulu?
Dua pertanyaan tersebut sering muncul dari wajib pajak yang anggota keluarga atau kerabatnya yang meninggal dunia. Apabila anggota keluarga atau kerabat anda meninggal dunia, yang harus dilakukan adalah melakukan penghapusan NPWP.
Baca juga : Cetak NPWP Elektronik Melalui DJP Online
Penghapusan NPWP dapat dilakukan oleh seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Permohonan penghapusan NPWP harus segera dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari sanksi-sanksi administrasi yang timbul akibat tidak lapor SPT atau membayar pajak. Meskpiun yang bersangkutan telah meninggal dunia tetapi NPWP masih aktif, kewajiban-kewajiban perpajakannya masih melekat.
Cara Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP harus dilakukan kepada KPP terdaftar dan tidak diperkenankan di KPP lain dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut
1. Mengisi Formulir Penghapusan NPWP. Silahkan download formulir penghapusan NPWP
2. Melampirkan surat kematian yang diterbitkan oleh instansi berwenang
3. Membuat pernyataan bermaterai bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
Baca juga : Cara dan Syarat Penghapusan NPWP
Permohonan penghapusan NPWP akan diproses paling lambat 12 bulan. Apabila selama 12 bulan anda belum menerima keputusan atas permohonan, berarti permohonan penghapusan NPWP dikabulkan.
Saran saya, sebelum melakukan penghapusan NPWP silahkan anda mengajukan permohonan Non efektif atau NPWP Non Aktif. Agar anda tidak dikenakan sanksi apabila lupa lapor SPT. Lumayan denda apabila tidak lapor SPT Tahunan PPh OP, Rp 100.000.
Post a Comment for "Meninggal Dunia Ajukan Penghapusan NPWP"