Reminder! Sertifikat Elektronik Expired Saat Libur Idul Fitri 1440H 2019
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1440 H. Sebagaimana ramai diberitakan bahwa hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019 dimulai tanggal 30 Mei 2019 hingga 09 Juni 2019.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku wajib pajak yang berkewajiban menerbitkan faktur pajak, perlu memperhatikan hari libur dan cuti bersama tersebut. Hal ini berkaitan dengan masa berlaku Sertifikat Elektronik yang bisa jadi expired pada waktu libur Idul Fitri 1440H.
Baca juga : Cara Cepat Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
Jadi, saya mengingatkan untuk cek masa berlaku sertifikat elektronik e-faktur anda. Apabila masa berlaku anda jatuh tempo pada saat libur Idul Fitri, sebaiknya anda lakukan pembaharuan.
Untuk melakukan pembaharuan Sertifikat Elektronik yang jatuh temponya masih beberapa hari atau waktu libur Idul Fitri 2019, anda harus melakukan pencabutan sertifikat elektronik lalu mengajukan kembali sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Cara Lengkap Cabut Sertifikat Elektronik
Seperti yang telah diumumkan oleh DJP pada laman resminya pajak.go.id atau pengumuman nomor PENG-04/PJ.09/2019. Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh DJP
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku wajib pajak yang berkewajiban menerbitkan faktur pajak, perlu memperhatikan hari libur dan cuti bersama tersebut. Hal ini berkaitan dengan masa berlaku Sertifikat Elektronik yang bisa jadi expired pada waktu libur Idul Fitri 1440H.
Baca juga : Cara Cepat Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
Jadi, saya mengingatkan untuk cek masa berlaku sertifikat elektronik e-faktur anda. Apabila masa berlaku anda jatuh tempo pada saat libur Idul Fitri, sebaiknya anda lakukan pembaharuan.
Untuk melakukan pembaharuan Sertifikat Elektronik yang jatuh temponya masih beberapa hari atau waktu libur Idul Fitri 2019, anda harus melakukan pencabutan sertifikat elektronik lalu mengajukan kembali sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Cara Lengkap Cabut Sertifikat Elektronik
Seperti yang telah diumumkan oleh DJP pada laman resminya pajak.go.id atau pengumuman nomor PENG-04/PJ.09/2019. Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh DJP
- Sertifikat Elektronik sebagai sarana otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, sehingga bagi PKP yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan masa berlaku yang berakhir pada saat hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik pada periode tersebut.
- Mengantisipasi hal ini, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali Sertifikat Elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
- Permohonan pencabutan dan permintaan kembali Sertifikat Elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama.
- Tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015.
Post a Comment for "Reminder! Sertifikat Elektronik Expired Saat Libur Idul Fitri 1440H 2019"