Alasan Faktur Pajak Dibatalkan
Faktur pajak batal dapat dialami oleh semua Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penyebab faktur pajak batal bisa beragam, bisa dari faktor pembeli dan bisa juga dari faktor penjual.
Pembatalan faktur pajak wajib dibuat oleh PKP ketika terjadi kekeliruan pada faktur pajak yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Ketika terjadi kekeliruan pada pembuatan faktur pajak, sebenarnya dapat diperbaiki dengan menerbitkan faktur pajak pengganti.
Banyak kasus dimana PKP saat membuat faktur pajak terjadi salah ketik NPWP, sehingga seharusnya transaksi dilakukan terhadap PT X ternyata salah NPWP. Pada saat bertransaksi seharusnya penjual, selaku pembuat faktur pajak meminta fotocopy NPWP pembeli, agar kesalahan ketik NPWP dalam faktur pajak dapat dihindari.
Baca juga : Cek Validasi NPWP Secara Online
Apabila anda mengalami kasus yang sama. Saat pembuatan faktur pajak salah NPWP, maka yang harus anda lakukan adalah membatalkan faktur pajak dengan membuat nota pembatalan. Salah NPWP tidak dapat diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti.
Kesalahan NPWP menyebabkan faktur pajak tidak bisa dikreditkan oleh pembeli. Karena NPWP tidak sesuai dengan NPWP pembeli. Anda juga harus teliti, apabila faktur pajak melewati masa PPN akan dikenakan denda 2%.
Barang Tidak Sesuai Spesifikasi/Kesepakatan
Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan apabila barang/jasa yang diterima dalam transaksi tidak sesuai dengan spesifikasi/kesepakatan dan/atau barang mengalami kerusakan yang fatal.
Baca juga : Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Misalnya, PT X membeli 10 unit smartphone kepada PT Z. Saat diterima oleh PT X ternyata ditemukan kerusakan pada hardware smartphone tersebut. Sehingga dengan kondisi tersebut PT X harus membuat nota pembatalan untuk membatalkan faktur pajak tersebut atau membatalkan transaksi.
Terjadi Musibah
Apabila telah terjadi musibah atau kejadian luar biasa misalnya kebakaran, gempa bumi yang mengakibatkan rusaknya barang dapat dilakukan pembatalan transaksi dengan membatalkan faktur pajak.
Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak
1. Pembatalan faktur pajak harus didukung dengan bukti/dokumen. Misalnya, nota pembatalan.
Baca juga : Contoh Nota Pembatalan e-Faktur Pajak
2. PKP penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak harus mengirimkan nota pembatalan/surat pembatalan faktur pajak ke KPP terdaftar atau KPP tempat PKP dikukuhkan.
3. Apabila faktur pajak yang diterima pembeli sudah dikreditkan dan sudah dilaporkan pada SPT Masa PPN, maka pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Pembatalan faktur pajak wajib dibuat oleh PKP ketika terjadi kekeliruan pada faktur pajak yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Ketika terjadi kekeliruan pada pembuatan faktur pajak, sebenarnya dapat diperbaiki dengan menerbitkan faktur pajak pengganti.
Namun, tidak semua faktur pajak dapat diperbaiki dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Ada kondisi tertentu yang mengharuskan faktur pajak untuk dibatalkan.
Baca juga : Cara Membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur
Saat membatalkan faktur pajak, PKP harus membuat nota pembatalan. Berikut alasan mengapa faktur pajak dibatalkan oleh PKP
Kesalahan NPWP
Baca juga : Cara Membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur
Saat membatalkan faktur pajak, PKP harus membuat nota pembatalan. Berikut alasan mengapa faktur pajak dibatalkan oleh PKP
Kesalahan NPWP
Banyak kasus dimana PKP saat membuat faktur pajak terjadi salah ketik NPWP, sehingga seharusnya transaksi dilakukan terhadap PT X ternyata salah NPWP. Pada saat bertransaksi seharusnya penjual, selaku pembuat faktur pajak meminta fotocopy NPWP pembeli, agar kesalahan ketik NPWP dalam faktur pajak dapat dihindari.
Baca juga : Cek Validasi NPWP Secara Online
Apabila anda mengalami kasus yang sama. Saat pembuatan faktur pajak salah NPWP, maka yang harus anda lakukan adalah membatalkan faktur pajak dengan membuat nota pembatalan. Salah NPWP tidak dapat diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti.
Kesalahan NPWP menyebabkan faktur pajak tidak bisa dikreditkan oleh pembeli. Karena NPWP tidak sesuai dengan NPWP pembeli. Anda juga harus teliti, apabila faktur pajak melewati masa PPN akan dikenakan denda 2%.
Barang Tidak Sesuai Spesifikasi/Kesepakatan
Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan apabila barang/jasa yang diterima dalam transaksi tidak sesuai dengan spesifikasi/kesepakatan dan/atau barang mengalami kerusakan yang fatal.
Baca juga : Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Misalnya, PT X membeli 10 unit smartphone kepada PT Z. Saat diterima oleh PT X ternyata ditemukan kerusakan pada hardware smartphone tersebut. Sehingga dengan kondisi tersebut PT X harus membuat nota pembatalan untuk membatalkan faktur pajak tersebut atau membatalkan transaksi.
Terjadi Musibah
Apabila telah terjadi musibah atau kejadian luar biasa misalnya kebakaran, gempa bumi yang mengakibatkan rusaknya barang dapat dilakukan pembatalan transaksi dengan membatalkan faktur pajak.
Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak
1. Pembatalan faktur pajak harus didukung dengan bukti/dokumen. Misalnya, nota pembatalan.
Baca juga : Contoh Nota Pembatalan e-Faktur Pajak
2. PKP penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak harus mengirimkan nota pembatalan/surat pembatalan faktur pajak ke KPP terdaftar atau KPP tempat PKP dikukuhkan.
3. Apabila faktur pajak yang diterima pembeli sudah dikreditkan dan sudah dilaporkan pada SPT Masa PPN, maka pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Bukannya nota pembatalan berbeda dengan faktur pajak dibatalkan?
ReplyDeleteNota pembatalan dibuat oleh pembeli JKP
Kalau sudah buat nota pembatalan pajak, tidak perlu faktur pajak dibatalkan