Dapat Email Upload Kembali Lampiran SPT e-Filing
Mulai akhir Mei 2019 hingga saya menulis atikel ini, banyak wajib pajak yang bertanya perihal email dari Direktorat Jenderal Pajak. Mayoritas wajib pajak yang lapor SPT e-filing setelah 18 April 2019 mendapatkan email dari DJP.
Email tersebut resmi dari DJP yang berisi untuk mengunggah atau mengupload kembali dokumen lampiran SPT. Penyebab anda harus upload kembali lampiran SPT telah disebutkan pada email yaitu adanya pengembangan fitur baru pelaporan SPT Tahunan secara e-filing yang dikembangkan pada 18 April 2019. Karena suatu hal lain, beberapa lampiran SPT yang telah anda upload tidak terbaca oleh sistem DJP.
Lampiran SPT yang harus anda upload kembali juga telah disebutkan pada email tersebut, tinggal anda menyesuaikan. Lihat pada kalimat "Dokumen lampiran yang perlu diunggah kembali adalah". Sesuaikan jenis lampirannya, karena setiap wajib pajak berbeda beda jenis lampiran yang harus diupload.
Baca juga : Dokumen Lampiran SPT PPh Badan Salah
Baca juga : Dokumen Lampiran SPT PPh Badan Salah
Anda harus mengupload lampiran SPT tersebut sebelum tanggal 30 Juni 2019 sesuai dengan email yang telah diterima. Upload lampiran SPT kembali tidak akan merubah tanggal bukti penerimaan SPT. Jadi, anda tidak perlu khawatir perihal upload ulang lampiran SPT. Selama anda lapor SPT tidak terlambat tidak akan dikenakan denda.
Cara Upload Lampiran SPT
Untuk cara upload kembali lampiran SPT e-Filing sangatlah mudah. Yang harus anda lakukan adalah menyiapkan dokumen lampiran SPT sesuai dengan yang disebutkan pada email. Disamping itu, lampiran SPT harus memiliki nama yang sesuai dengan jenis lampirannya. Format harus PDF.
Login pada DJP Online, djponline.pajak.go.id. Pilih menu e-Filing dan lihat pada daftar SPT yang telah anda laporkan mana SPT yang harus anda upload kembali lampirannya. Sudah ada menunya sendiri untuk upload ulang lampiran SPT.
Baca juga : Inilah Besaran Denda Telat Lapor SPT
Baca juga : Inilah Besaran Denda Telat Lapor SPT
Berikut cara upload kembali lampiran SPT e-filing
Sumber ilustrasi dari pajak.go.id. Cukup mudah dan harus anda lakukan (upload ulang lampiran) sebagai syarat kelengkapan SPT. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Dapat Email Upload Kembali Lampiran SPT e-Filing"