Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Solusi dan Penyebab Status SPT Lebih Bayar

Saya kembali atau flashback pada permasalahan-permasalahan yang dialami oleh wajib pajak saat pengisian SPT terutama pelaporan SPT secara e-filing.

Permasalahan yang dialami oleh wajib pajak tidak selalu perihal sistem DJP Online (entah error atau loading lama), bisa juga karena human error saat pengisian SPT e-filing.

Seperti yang dialami oleh wajib pajak berikut ini. Ada wajib pajak dengan status sebagai "karyawan" lapor SPT secara e-filing dengan formulir 1770 S. Memakai formulir 1770 S karena penghasilan bruto wajib pajak dalam setahun lebih dari 60 juta. Apabila penghasilan bruto wajib pajak dalam setahun kurang dari 60 juta dapat memakai formulir 1770 SS.

Saat pengisian SPT e-filing sangatlah lancar, DJP Online sangat bersahabat. Namun, saat akhir pengisian e-filing status SPT ternyata "Lebih Bayar". Padahal wajib pajak telah input penghasilan beserta PPh yang dipotong sesuai dengan bukti potong 1721 A1.

Baca juga : e-Form PDF Isi SPT Offline, Submit Online

Status SPT Lebih bayar karena jumlah PPh yang dipotong oleh bendahara lebih besar dari jumlah penghitungan PPh terutang saat pengisian SPT.

Nah, SPT yang dilaporkan dengan status Lebih Bayar oleh KPP akan diproses sebagai permohonan wajib pajak untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau Restitusi. Permohonan restitusi tersebut sesuai dengan jumlah atau nominal "Lebih Bayar" yang tercantum dalam laporan SPT.

Jumlah lebih bayar pada SPT tahunan tidak dapat dilakukan kompensasi/dialihkan ke tahun pajak berikutnya, sehingga SPT Tahunan Lebih Bayar akan diproses sebagai permohonan restitusi.

Untuk merestitusi kelebihan pembayaran tersebut harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPP. Tujuan pemeriksaan tersebut untuk memastikan penghitungan PPh terutang dan komponen lainnya sesuai dengan kondisi wajib pajak.

Pemeriksaan akan dilakukan secara lisan ataupun tertulis sesuai dengan prosedur Pemeriksa Pajak. Jadi, anda harus menyiapkan bukti-bukti pendukung yang diminta oleh petugas pemeriksan pajak.

Baca juga : Cara Permohonan Non Efektif | NPWP Non Aktif

Karena SPT Tahunan Lebih Bayar akan dilakukan pemeriksaan, saya menyarankan kepada anda sebelum submit SPT lebih baik cek dulu data yang telah anda input.

Ini Penyebab Status SPT Lebih Bayar

Penyebab SPT Lebih Bayar

Ada beberapa penyebab SPT e-filing yang anda input pada djponline.pajak.go.id pada akhirnya menjadi status "Lebih Bayar", padahal seharusnya "Nihil". Apalagi status anda sebagai "karyawan" yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. Berikut ini beberapa penyebab status SPT Lebih bayar.

Kesalahan Penghitungan PPh Terutang

Kesalahan penghitungan PPh terutangan terjadi karena bendahara kantor salah dalam membuat bukti potong sehingga jumlah pajak terutang lebih besar lebih besar dari seharusnya. PPh yang telah dipotong bendahara lebih besar dari PPh terutang hasil penghitungan DJP Online.

Selalu cek bukti potong, jumlah pph terutang dapat anda hitung sendiri sesuai dengan tarif pasal 17 (1a). 
Pajak terutang = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif pasal 17 (1a)

Tarif Penghasilan s.d 50 juta = 5%
Tarif Penghasilan > 50 juta s.d 250 juta = 15%
Tarif Penghasilan > 250 juta s.d 500 juta = 25%
Tarif Penghasilan > 500 juta = 30%

Kesalahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Acuan PTKP adalah jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun atau sama dengan per 1 januari, bukan mengacu pada tahun berjalan.

Anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan atau penghitungan pada PTKP adalah yang sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Maksimal tanggungan yang dapat diperhitunggakan maksimal 3 orang.

Apabila jumlah tanggungan secara riil sejumlah lebih dari 3 orang, penhitungannya tetap jumlah maksimal yaitu 3 orang. Berikut ini Tarif PTKP Terbaru dan cara penghitungannya.

Kesalahan Pengisian Zakat Keagamaan

Zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto harus sesuai ketentuan, tidak semua zakat atau sumbangan keagamaan yang telah dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto.


Berikut zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat diperhitungan sebagai pengurang penghasilan bruto
  • Zakat atas penghasilan bagi wajib pajak yang beragama islam
  • Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak selain islam
  • Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkab pada badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah (PER-11/PJ/2018)
  • Zakat atau sumbangan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak harus didukung dengan bukti pembayaran yang sah/resmi

Kesalahan Pemilihan Formulir SPT

Saat akan mengisi SPT secara e-filing, pertama yang harus anda lakukan adalah melakukan pemlihan formulir SPT. Ada satu bagian pertanyaan yang dapat membuat anda terkecoh, jadi sebaiknya anda baca petunjuk dan pertanyaan denga teliti sebelum menjawabnya.


Pertanyaan yang dapat membuat anda terkecoh adalah "Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH)?"

Apabila anda seorang wajib pajak yang memiliki 1 NPWP atas nama suami saja, maka anda harus menjawab pertanyaan tersebut "TIDAK".

Jika anda sebagai wajib pajak yang masing-masing (suani-istri) memiliki NPWP sendiri-sendiri maka jawablah pertanyaan tersebut dengan "YA". Pemilihan pertanyaan tersebut sangatlah penting, salah jawab akan berdampat pada status SPT yang anda isi.

Kesalahan Pengisian Penghasilan Istri

Untuk wajib pajak dengan status KK kewajiban perpajakan suami istri menjadi satu, apabila istri memiliki penghasilan dapat dimasukkan ke lampiran II bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final pada kolom " Penghasilan istri dari satu pemberi kerja".


Pada formulir induk, silahkan anda isi penghasilan atau bukti potong milik suami saja. Tidak perlu gabungan keduanya (suami-istri).

Untuk wajib pajak dengan status MT atau PH, kewajiban perpajakan suami-istri terpisah. Maka penghitungan pajak terutangnya berdasarkan penggabungan penghasilan netto keduanya secara proporsional.

Post a Comment for "Solusi dan Penyebab Status SPT Lebih Bayar"