Daftar Wajib Pajak Wajib e-Bupot PPh Pasal 23 Mulai Masa Oktober 2019
Awal september 2019, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan pemotong PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Berdasarkan KEP-599/PJ/2019 Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki sertifikat elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berikut ini
diharuskan membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak Oktober 2019.
Berdasarkan KEP-599/PJ/2019 Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki sertifikat elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berikut ini
- KPP Wajib Pajak Besar Satu
- KPP Wajib Pajak Besar Dua
- KPP Wajib Pajak Besar Tiga
- KPP Wajib Pajak Besar Empat
- KPP Penanaman Modal Asing Satu
- KPP Penanaman Modal Asing Dua
- KPP Penanaman Modal Asing Tiga
- KPP Penanaman Modal Asing Empat
- KPP Penanaman Modal Asing Lima
- KPP Penanaman Modal Asing Enam
- KPP Perusahaan Masuk Bursa
- KPP Badan dan Orang Asing
- KPP Minyak dan Gas Bumi
- KPP Madya Jakarta Pusat
- KPP Madya Jakarta Barat
- KPP Madya Jakarta Selatan I
- KPP Madya Jakarta Timur
- KPP Madya Jakarta Utara
diharuskan membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak Oktober 2019.
Post a Comment for "Daftar Wajib Pajak Wajib e-Bupot PPh Pasal 23 Mulai Masa Oktober 2019"