Daftar Wajib Pajak Wajib e-Bupot PPh Pasal 23 Mulai Masa Desember 2019
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan keputusan KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan pemotong PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Download KEP-652/PJ/2019 : KEP-652/PJ/2019
Pada bulan Oktober 2019, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang hal yang sama nomor KEP-652/PJ/2019. Pada KEP-652/PJ/2019 Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki sertifikat elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berikut ini
Download KEP-652/PJ/2019 : KEP-652/PJ/2019
Pada bulan Oktober 2019, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang hal yang sama nomor KEP-652/PJ/2019. Pada KEP-652/PJ/2019 Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki sertifikat elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berikut ini
- KPP Madya Medan
- KPP Madya Pekanbaru
- KPP Madya Batam
- KPP Madya Palembang
- KPP Madya Bekasi
- KPP Madya Bogor
- KPP Madya Tangerang
- KPP Madya Bandung
- KPP Madya Semarang
- KPP Madya Surabaya
- KPP Madya Sidoarjo
- KPP Madya Malang
- KPP Madya Denpasar
- KPP Madya Balikpapan
- KPP Madya Makassar
diharuskan membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak Desember 2019.
Post a Comment for "Daftar Wajib Pajak Wajib e-Bupot PPh Pasal 23 Mulai Masa Desember 2019"