Cara Aktivasi EFIN Pajak Online
Untuk mencegah penyebaran Covid19, mulai tanggal 16 Maret 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberhentikan layanan tatap muka. Semula yang direncakan hanya sampai 05 April 2020, diperpanjang hingga 21 April 2020. Kebijakan ini mempertimbangkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/202 dan Surat Edaran Menteri Keuangan No.SE-05/MK.1/2020.
Baca juga : Cara Aktivasi EFIN
Dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk tatap muka, DJP telah memberikan solusi lain kepada wajib pajak yang akan aktivasi EFIN ataupun lupa EFIN. Baik aktivasi EFIN maupun lupa EFIN dapat dilakukan secara Online.
Bagaimana cara aktivasi EFIN Pajak Online?
Apabila anda wajib pajak yang belum aktivasi EFIN, silahkan lakukan secara online tanpa tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca juga : Cara Aktivasi EFIN
Dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk tatap muka, DJP telah memberikan solusi lain kepada wajib pajak yang akan aktivasi EFIN ataupun lupa EFIN. Baik aktivasi EFIN maupun lupa EFIN dapat dilakukan secara Online.
Bagaimana cara aktivasi EFIN Pajak Online?
Apabila anda wajib pajak yang belum aktivasi EFIN, silahkan lakukan secara online tanpa tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Aktivasi EFIN dilakukan melalui alamat email KPP masing-masing. Untuk mengetahui alamat email resmi KPP silahkan cek di Daftar Alamat e-mail KPP atau kpp.(kode kpp)@pajak.go.id. Untuk mengetahui kode kpp anda silahkan cek NPWP, kode kpp yaitu digit ke 10-12.
- Isi formulir permohonan aktivasi EFIN disertai dengan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP
- Satu alamat email untuk satu permohonan dan sekali aktivasi
- Petugas pajak akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang telah anda berikan.
Bagaimana jika saya lupa EFIN Pajak?
- Permohonan lupa EFIN dilakukan melalui alamat email KPP masing-masing.
- Satu alamat email untuk satu permohonan lupa EFIN
- Dilengkapi dengan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP atau dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO) seperti berikut
Untuk wajib pajak Badan
- NPWP
- Nama
- Email yang terdaftar di DJP Online
- Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online
- EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
- Nomor HP yang mengajukan
- Tahun pajak, status, nominal SPT Tahunan PPH Badan yang dilaporkan tahun pajak terakhir
Untuk wajib pajak Orang Pribadi
- NPWP
- Nama
- NIK
- Alamat tempat tinggal
- Email yang terdaftar di DJP Online
- Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online
Apabila data yang anda berikan saat permohonan online baik aktivasi maupun lupa EFIN diterima secara lengkap sesuai ketentuan, maka EFIN akan anda terima dengan cepat (jam kerja KPP). Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Aktivasi EFIN Pajak Online"