Cara Cepat Cek EFIN Wajib Pajak PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha (kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang penyerahannya dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Wajib pajak PKP juga diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN secara online melalui DJP Online setiap bulannya. Jadi, meskipun anda tidak terdapat transaksi BKP/JKP dan status masih dalam PKP anda masih diwajibkan untuk lapor SPT Masa PPN 1111 paling lambat akhir bulan berikutnya.
Baca juga : Cara AKtivasi EFIN Online
Untuk dapat lapor SPT Masa PPN dan lainnya secara online, anda diperlukan EFIN guna autentikasi akses DJP Online.
Bagi anda wajib pajak PKP, apabila mengalami lupa EFIN tidak perlu mengajukan permohonan lupa EFIN ke Kantor Pajak. Cukup melihat profil enofa online.
Silahkan anda akses enofa online di efaktur.pajak.go.id. Login menggunakan NPWP 15 digit tanpa tanda baca apapun dan password enofa yang sudah anda dapatkan ketika anda dikukuhkan sebagai PKP.
Baca juga : Download Formulir EFIN
Ketika anda berhasil login enofa online, pilih menu Profil User. Pada profil user akan ada data lengkap status PKP anda. Lihat data paling bawah EFIN. Klik lihat untuk melihat EFIN anda. Kemudian sistem akan menampilkan EFIN yang dapat anda gunakan untuk akses DJP Online.
Cara tersebut hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. APabila anda bukan PKP, silahkan lakukan permohonan lupa EFIN secara online atau manual ke Kantor Pajak.
Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Wajib pajak PKP juga diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN secara online melalui DJP Online setiap bulannya. Jadi, meskipun anda tidak terdapat transaksi BKP/JKP dan status masih dalam PKP anda masih diwajibkan untuk lapor SPT Masa PPN 1111 paling lambat akhir bulan berikutnya.
Baca juga : Cara AKtivasi EFIN Online
Untuk dapat lapor SPT Masa PPN dan lainnya secara online, anda diperlukan EFIN guna autentikasi akses DJP Online.
Bagi anda wajib pajak PKP, apabila mengalami lupa EFIN tidak perlu mengajukan permohonan lupa EFIN ke Kantor Pajak. Cukup melihat profil enofa online.
Silahkan anda akses enofa online di efaktur.pajak.go.id. Login menggunakan NPWP 15 digit tanpa tanda baca apapun dan password enofa yang sudah anda dapatkan ketika anda dikukuhkan sebagai PKP.
Baca juga : Download Formulir EFIN
Ketika anda berhasil login enofa online, pilih menu Profil User. Pada profil user akan ada data lengkap status PKP anda. Lihat data paling bawah EFIN. Klik lihat untuk melihat EFIN anda. Kemudian sistem akan menampilkan EFIN yang dapat anda gunakan untuk akses DJP Online.
Cara tersebut hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. APabila anda bukan PKP, silahkan lakukan permohonan lupa EFIN secara online atau manual ke Kantor Pajak.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete