e-PHTB Validasi SSP PPh Online
Baru-baru ini wajib pajak terutama pemohon validasi seperti notaris dan/atau pengguna jasa diberikan angin segar, dapat melakukan permohonan validasi SSP PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan secara online atau e-PHTB (Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan).
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya, permohonan validasi SSP PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dapat dilakukan menggunakan e-PHTB yang ada di DJP Online.
Apabila anda ingin mengajukan permohonan validasi SSP secara online atau e-PHTB, yang harus anda lakukan login di djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password yang telah anda miliki. Jika belum memiliki akun, silahkan aktivasi EFIN terlebih dahulu agar anda dapat registrasi akun di DJP Online.
Baca juga : Cara Aktivasi EFIN
Layanan aplikasi e-PHTB hanya memfasilitasi
- Permohonan yang menggunakan tarif tunggal
- Pembayaran dengan SSP/NTPN
- Jumlah Pembayaran kurang dari 10 SSP/NTPN
Validasi SSP Online e-PHTB
Silahkan anda login di DJP Online, kemudian memilih menu Layanan.
Dalam menu Layanan terdapat beberapa layanan yang dapat anda pilih. Karena anda akan mengajukan permohonan e-PHTB, silahkan klik logo e-PHTB
Pada menu Daftar Permohonan, klik menu Tambah. Akan muncul disclaimer e-PHTB, klik "Saya Menyetujui" lalu Lanjut.
Selanjutnya, lakukan perekaman objek pajak sesuai dengan data-data yang akan anda ajukan untuk permohonan e-PHTB. Isi lengkap, tanda bintang merah merupakan field yang wajib anda isi.
Apabilan perekaman objek pajak lengkap, langsung saja klik Lanjutkan, dan akan tampil keterangan seperti berikut ini.
Input NTPN yang anda dapatkan dari pembayaran 411128/402. Masukkan 16 digit NTPN, pastikan valid sesuai dengan yang anda dapatkan dari bukti pembayaran. Selanjutnya sistem e-PHTB akan melakukan validasi atas NTPN yang anda masukkan.
Baca juga : e-PHTB Error Kesalahan NTPN Tidak Ditemukan
Error saat input NTPN, Error Kesalahan NTPN Tidak Ditemukan yang harus anda lakukan adalah mengajukan permohonan secara manual atau melalui POS. Demikian, semoga bermanfaat.
Baca juga : e-PHTB Error Kesalahan NTPN Tidak Ditemukan
Error saat input NTPN, Error Kesalahan NTPN Tidak Ditemukan yang harus anda lakukan adalah mengajukan permohonan secara manual atau melalui POS. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "e-PHTB Validasi SSP PPh Online"