Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengajuan Insentif Pajak PPh 21 DTP PMK 23 Online

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait insentif untuk wajib pajak yang terdampak wabah Covid19, PMK 23 Tahun 2020. Insentif pajak tersebut berupa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

Apabila anda ingin memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah melalui PMK 23 Tahun 2020, silahkan ajukan permohonan secara online melalui DJP Online. Akses djponline, kemudian pilih menu Layanan - Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Saya mencoba untuk mengajukan permohonan Insentif Pajak PPh 21 DTP. Setelah saya memilih keperluan untuk memanfaatkan Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK23 2020), langsung diminta diminta untuk mengisi kode keamanan. Isi kode keamanan lalu klik submit.


Pengajuan Insentif Pajak PPh 21 DTP PMK 23 Online

Setelah sukses memasukkan kode keamanan, anda akan diarahakan ke laman hasil verifikasi oleh sistem DJP. Pada laman ini, anda akan mengetahui apakah anda layak menerima insentif PPh 21 DTP atau tidak.

Ada dua variabel yang dijadikan sebagai dasar, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Import Tujuan Ekspor) dan memiliki klasifikasi lapangan usaha KLU tertentu sesuai lampiran A PMK 23/2020.

Apabila anda tidak memenuhi syarat dua variabel yang telah ditentukan, maka anda tidak dapat mengajukan insentif pajak PPh 21 DTP. Namun, jika hanya salah satu variabel yang terpenuhi maka anda tetap bisa memanfaatkan fasilitas ini.


Pengajuan Insentif Pajak PPh 21 DTP PMK 23 Online

Karena akun yang saya pakai untuk mengajukan insentif pajak PPh 21 DTP tidak memenuhi syarat dua variabel tersebut, langsung muncullah pilihan untuk mencetak penolakan. Persetujuan penolakan akan diberikan secera otomatis oleh sistem.
Pemberi kerja dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sistim aplikasi DJP Online akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa pemberi kerja tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP

Siapa yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP PMK 23/2020?
  • Pegawai dari pemberi kerja dalam lingkup industri manufaktur (KLU tertentu) dan/atau Wajib Pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Memiliki NPWP
  • Penghasilan bruto disetahunkan tidak lebih dari Rp. 200.000.000

Post a Comment for "Pengajuan Insentif Pajak PPh 21 DTP PMK 23 Online"