Upload Lampiran Keuangan e-Form 1770
Lampiran e-form 1770 telah mengalami pembaharuan, yang semula hanya terdapat satu kolom untuk upload lampiran kini terdapat 4 jenis lampiran, yaitu Laporan keuangan, rekapitulasi peredaran bruto, bukti potong, dan dokumen lampiran lainnya.
Adanya pembaharuan lampiran e-form 1770, anda diwajibkan untuk upload dua lampiran terutama laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto. Hal inipun menjadi pertanyaan banyak wajib pajak.
Baca juga : Solusi e-Form Gagal Submit
Saya kan tidak melakukan pembukuan, tidak ada laporan keuangan, terus lampiran apalagi yang harus saya upload di e-eform 1770? Yang ada hanyalah pencatatan peredaran bruto PP 23/2018.
Ketika akan submit e-form, akan diminta upload lampiran sebagai syarat kelengkapan lapor SPT 1770. Nah, sudah upload lampiran di Rekapitulasi Peredaran Bruto tetapi masih diminta upload lampiran keuangan.
Jika tidak upload lampiran keuangan, e-form tidak dapat disubmit. Untuk solusi dari upload lampiran keuangan, silahkan anda upload file yang sama dengan Rekapitulasi Peredaran Bruto, dapat anda rename file PDF-nya.
Ini bukan solusi resmi, melainkan solusi dari rekan-rekan yang sudah berhasil upload dengan file yang sama Rekapitulasi peredaran bruto. Jadi alangkah baiknya tanyakan terlebih dahulu kepada KPP tempat anda terdaftar atau account representative dan kring pajak 1500200. Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber : ortax.org
Adanya pembaharuan lampiran e-form 1770, anda diwajibkan untuk upload dua lampiran terutama laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto. Hal inipun menjadi pertanyaan banyak wajib pajak.
Baca juga : Solusi e-Form Gagal Submit
Saya kan tidak melakukan pembukuan, tidak ada laporan keuangan, terus lampiran apalagi yang harus saya upload di e-eform 1770? Yang ada hanyalah pencatatan peredaran bruto PP 23/2018.
Ketika akan submit e-form, akan diminta upload lampiran sebagai syarat kelengkapan lapor SPT 1770. Nah, sudah upload lampiran di Rekapitulasi Peredaran Bruto tetapi masih diminta upload lampiran keuangan.
Jika tidak upload lampiran keuangan, e-form tidak dapat disubmit. Untuk solusi dari upload lampiran keuangan, silahkan anda upload file yang sama dengan Rekapitulasi Peredaran Bruto, dapat anda rename file PDF-nya.
Ini bukan solusi resmi, melainkan solusi dari rekan-rekan yang sudah berhasil upload dengan file yang sama Rekapitulasi peredaran bruto. Jadi alangkah baiknya tanyakan terlebih dahulu kepada KPP tempat anda terdaftar atau account representative dan kring pajak 1500200. Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber : ortax.org
Apa sistemnya masih belum tervalidasi sebelum digunakan ya?
ReplyDelete- sesaham