Solusi NTPN Hilang Atau Tidak Terbaca
Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau disingkat NTPN adalah adalah tanda bukti sah pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN). Dengan adanya NTPN pada BPN pembayaran pajak yang telah anda lakukan sudah sah dan masuk ke kas negara.
Ketika anda melakukan pembayaran baik secara online (internet banking), ATM, teller, dan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak dikatakan sukses ketika anda menerima BPN yang tertera detail pembayaran berisi NTPN.
Baca juga : Cara Input NTPN Alfanumerik di e-SPT PPh 23
NTPN sangat diperlukan oleh wajib pajak terutama saat akan lapor SPT Masa dan SPT Tahunan. Khusus untuk SPT Masa PPN 1111, NTPN sangat penting. Apabila SPT Masa PPN dengan status Kurang Bayar (KB), anda harus memasukkan NTPN dengan konfirmasi online melalui aplikasi e-faktur. Apabila NTPN tidak valid maka anda tidak dapat membuat file CSV yang berakibat gagal lapor SPT Masa PPN.
Apabila NTPN tidak valid, maka akan muncul error e-faktur ETAX-60011: Gagal menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001: SSP Tidak valid, ETAX-API-60014: NOT FOUND.
Baca juga : Input SSP Pbk Error ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, SSP Tidak Valid
Sebelumnya untuk cek NTPN berada di sse1.pajak.go.id, namun laman tersebut sudah tidak berlaku. Semua layanan terutama pembuatan kode billing telah dialihkan ke DJPOnline
Kabar bahagia untuk anda yang telah bayar pajak tetapi NTPN hilang atau tidak terbaca. Kini, DJP telah memberikan solusi mudah. Anda dapat cek NTPN yang hilang atau tidak terbaca dalam bukti pembayaran secara langsung tanpa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Ketika anda melakukan pembayaran baik secara online (internet banking), ATM, teller, dan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak dikatakan sukses ketika anda menerima BPN yang tertera detail pembayaran berisi NTPN.
Baca juga : Cara Input NTPN Alfanumerik di e-SPT PPh 23
NTPN sangat diperlukan oleh wajib pajak terutama saat akan lapor SPT Masa dan SPT Tahunan. Khusus untuk SPT Masa PPN 1111, NTPN sangat penting. Apabila SPT Masa PPN dengan status Kurang Bayar (KB), anda harus memasukkan NTPN dengan konfirmasi online melalui aplikasi e-faktur. Apabila NTPN tidak valid maka anda tidak dapat membuat file CSV yang berakibat gagal lapor SPT Masa PPN.
Apabila NTPN tidak valid, maka akan muncul error e-faktur ETAX-60011: Gagal menyimpan SSP, ETAXSERVICE-50001: SSP Tidak valid, ETAX-API-60014: NOT FOUND.
Baca juga : Input SSP Pbk Error ETAX-60011 : Gagal Menyimpan SSP, SSP Tidak Valid
Sebelumnya untuk cek NTPN berada di sse1.pajak.go.id, namun laman tersebut sudah tidak berlaku. Semua layanan terutama pembuatan kode billing telah dialihkan ke DJPOnline
Kabar bahagia untuk anda yang telah bayar pajak tetapi NTPN hilang atau tidak terbaca. Kini, DJP telah memberikan solusi mudah. Anda dapat cek NTPN yang hilang atau tidak terbaca dalam bukti pembayaran secara langsung tanpa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Cara Cek NTPN Yang Hilang atau Tidak Terbaca
Untuk dapat mengecek NTPN yang hilang atau tidak terbaca di bukti pembayaran, anda dapat melakukan secara mandiri dengan login di DJPOnline, djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password beserta kode verifikasi dengan benar.
Baca juga : Cara Bayar Pajak Mudah Lewat Tokopedia
Setelah berhasil login, silahkan anda pilih menu Layanan - Rumah Konfirmasi Dokumen. Rumah Konfirmasi Dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.
Setelah itu, klik menu Konfirmasi NTPN. Pada bagian ini anda akan diminta mengisi data sesuai permintaan sistem. Isi data mulai dari Pencarian Berdasarkan (pilih kode billing), kata kunci (masukkan kode billing), dan masukkan kode keamanan yang muncul. Klik Cari.
Hasil dari pencarian tersebut, data pembayaran akan muncul. Tentu saja terdapat NTPN yang dapat anda gunakan untuk lapor baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Perlu diingat juga, bahwa fitur Konfirmasi NTPN hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang tercantum pada data billing.
Baca juga : Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik Online
Anda tidak perlu lagi menghubungi KPP hanya ingin konfirmasi NTPN yang hilang atau tidak terbaca.
Selain Konfirmasi NTPN, anda juga dapat menggunakan fitur lain di Rumah Konfirmasi Dokumen, yaitu Konfirmasi Dokumen. Pada menu Konfirmasi Dokumen, dokumen yang dapat dikonfirmasi validitasnya adalah Surat Keterangan PP23, Surat Keterangan Fiskal, dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN).
Post a Comment for "Solusi NTPN Hilang Atau Tidak Terbaca"