Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Serentak Nasional, 1 Agustus 2020 Implementasi e-Bupot 23/26 Seluruh PKP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi instagram @ditjenpajakri telah mengumumkan Implementasi e-Bupot 23/26 secara serentak untuk seluruh PKP pada 01 Agustus 2020.

Tidak hanya itu, DJP juga telah merilis Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-269/PJ/2020 sebagai dasar implementasi e-Bupot 23/36 kepada seluruh PKP.

Bagian pertama dari KEP-269/PJ/2020 menyatakan bahwa "Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020."


e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. 

Serentak Nasional, 1 Agustus 2020 Implementasi e-Bupot 23/26 Seluruh PKP

e-Bupot 23/26 dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Berdasarkan rilis instragram @ditjenpajakri ada 6 manfaat dari penggunaan e-bupot 23/26 yaitu
  1. Tampilan user friendly
  2. Memiliki fitur tanda tangan elektronik
  3. Berbasis web sehingga tidak perlu proses instalasi.
  4. Meringankan beban administrasi
  5. Keamanan data terjamin karena data disimpan di server DJP
  6. Penomoran bukti potong di-generate oleh sistem dan unik per pemotong.

Selanjutnya adapun kriteria wajib pajak yang diwajibkan menggunakan e-bupot 23/26 per 01 Agustus 2020 adalah
  1. Seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia
  2. PKP yang memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak
  3. Menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti potong
  4. Sudah pernah menyampaikan SPT masa secara elektronik
Syarat untuk dapat mengakses e-bupot 23/26 adalah memiliki EFIN, memiliki akun di www.pajak.go.id, dan memiliki sertifikat elektronik.

Post a Comment for "Serentak Nasional, 1 Agustus 2020 Implementasi e-Bupot 23/26 Seluruh PKP"