Cara Menambah e-Objection atau Keberatan Online
Mulai 01 Agustus 2020, wajib pajak dapat mengajukan keberatan secara elektronik atau online. Pengajuan keberatan secara online dapat diakses melalui laman DJP Online, pada menu e-objection. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan secara Elektronik (e-filing).
Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Syarat agar dapat menyampaikan Surat Keberatan secara online adalah telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki Sertifikat Elektronik yang masih berlaku.
Baca juga : Cara Menambah Menu e-Reporting Insentif Covid 19
Langsung saja, untuk dapat mengajukan keberatan secara online yang harus anda lakukan adalah mengakses laman DJP Online. Login dengan menggunakan NPWP tanpa tanda baca, password, dan kode keamanan. Setelah berhasil login, silahkan mengaktifkan atau menambah menu e-objection.
Untuk menambahkan menu e-objection, klik Nama Anda (Profil) yang berada di pojok kanan atas. Lalu klik Profil Saya-Pengaturan akun dan lainnya.
Pada menu Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan lalu centang e-Objection. Setelah itu, silahkan anda klik Ubah Fitur Layanan. Pastikan muncul notifikasi sukses, ubah akses berhasil dilakukan
Menambah menu e-objection berhasil dilakukan, silahkan anda login kembali pada laman DJP Online untuk menyampaikan keberatan secara online. Klik menu layanan, pilih e-objection.
Isi Surat Keberatan sesuai dengan petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga : Cara Update e-Faktur Versi 3.0
Dalam pengisian alasan keberatan, anda dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen alasan keberatan. Anda dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4000 karakter.
Apabila anda memilih untuk melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dokumen yang diunggah harus berformat PDF dalam 1 file, dokumen PDF disarankan merupakan hasil konversi dan bukan merupakan hasil pemindaian, dan dokumen yang diunggah berukuran maksimal 5 MB serta dapat terbaca jelas.
Baca juga : Cara Bayar Pajak Mudah
Pastikan data telah diisi lengkap dan benar, setelah itu anda dapat melanjutkan dengan proses penandatanganan Surat Keberatan. Penandatangan Surat Keberatan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file Sertifikat Elektronik.
Tinggal klik kirim atau submit dan cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Demikian semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Menambah e-Objection atau Keberatan Online"