Cara Menambah e-Reporting Insentif Pajak COVID-19 di DJP Online
Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019, membawa angin segar. Bagaimana tidak, Insentif pajak yang semula akan berkahir bulan September 2020, kini diperpanjang hingga Desember 2020.
Sesuai dengan pasal 15 PMK-86/PMK.03/2020, bahwa Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan/ atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan/atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 tetap dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Selain itu, adapun kewajiban bagi anda yang telah disetujui memanfaatkan insentif pajak adalah tetap melakukan laporan realisasi setiap bulannya.
Penyampaian pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak COVID-19 PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Misalnya, anda akan lapor realisasi Insentif Pajak PPh Final DTP masa Juli 2020. Berarti anda harus lapor paling lambat tanggal 20 Agustus 2020
Untuk penyampaian pelaporan realisasi insentif pajak COVID-19 dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. Sebelum anda menyampaikan laporan realisasi, pastikan menu e-Reporting Insentif COVID-19 sudah mundul pada daftar menu Layanan DJP Online.
Baca juga : Cara Update e-Faktur Versi 3.0
Apabila menu e-Reporting Insentif COVID-19 belum muncul, silahkan anda memanbahkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu. Berikut cara menambah menu e-Reporting Insentif Pajak COVID-19 di DJP Online.
1. Masuk laman DJP Online, djponline.pajak.go.id. Login dengan NPWP (tanpa tanda baca), password, dan kode keamanan dengan benar.
2. Setelah berhasil login, pada menu Layanan. Cek dahulu apakah sudah terdapat menu e-reporting Insentif Covid-19 atau belum.
Baca juga : Cara Bayar Pajak Mudah Lewat Tokopedia
3. Apabila belum ada, anda harus menambahkan secara manual. Klik Nama Anda (Profil) yang berada di pojok kanan atas. Lalu klik Profil Saya-Pengaturan akun dan lainnya.
4. Pada menu Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan lalu centang e-Reporting Insentif Covid-19. Setelah itu, silahkan anda klik Ubah Fitur Layanan.
5. Akan muncul pertanyaan , Apakah Anda yakin ingin mengubah? Klik Ya. Pastikan muncul notifikasi sukses, ubah akses berhasil dilakukan.
Menambah menu e-Reporting Insentif Covid-19 berhasil dilakukan, silahkan anda login kembali di DJP dan siap untuk laporan realisasi Insentif Covid-19. Semoga bermanfaat
Post a Comment for "Cara Menambah e-Reporting Insentif Pajak COVID-19 di DJP Online"