Update e-Faktur 3.0 | e-Faktur Error ETAX-10004 Data Tidak Ditemukan
Secara bertahap, implementasi e-faktur 3.0 akan diberlakukan kepada seluruh PKP di Indonesia mulai 01 Oktober 2020. Mari bersiap untuk menyambut hadirnya e-faktur 3.0, yang tentunya hadir dengan fitur baru yaitu Prepopulated Pajak Masukan dan PIB.
e-Faktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan secara system atau otomatis. Sehingga anda tidak perlu lagi melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur, seperti sebelum-sebelumnya. Akan muncul secara otomatis oleh system.
Sedangkan untuk prepopulated SPT, ketika anda telah menggunakan e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based.
Nah, itulah keunggulan fitur-fitur baru yang akan ada di e-faktur 3.0. Tidak sabar rasanya segera ingin menggunakan e-faktur 3.0 kan? Bagi anda yang belum ditunjuk bisa melakukan update e-faktur 3.0 terlebih dahulu tetapi belum bisa memanfaatkan fitur yang tersedia.
Cara update e-faktur 3.0 cukup mudah. Seperti biasa, update tidak akan dilakukan secara online tetapi secara manual.
Baca juga : Cara Update e-Faktur 3.0
Apabila anda telah berhasil update e-faktur 3.0 tetapi memaksakan akan menggunakan fitur-fitur barunya, dapat dipastikan tidak akan berhasil. Bahkan akan muncul notifikasi error ETAX-10004 Data Tidak Ditemukan id.go.pajak.etacinvoice.exception.ETaxInvoiceException : ETAX-40002 Error di service. Anda belum ditunjuk sebagai peserta piloting Prepopulated SPT PPN
Hal tersebut khusus bagi PKP yang telah ditunjuk oleh DJP. Anda dapat memanfaatkan fitur tersebut mulai 01 Oktober 2020, dimana implementasi e-faktur 3.0 dilakukan serentak seluruh Indonesia.
Post a Comment for "Update e-Faktur 3.0 | e-Faktur Error ETAX-10004 Data Tidak Ditemukan"