Fitur OTP Untuk Kirim SPT DJP Online
Untuk kirim SPT di DJP Online, sejak April 2020 telah hadir fitur baru yaitu SMS OTP, Short Message Service (SMS) On Time Password (OTP). Fitur OTP melalui SMS ini merupakan layanan alternatif selain permintaan pengiriman token yang biasa dilakukan melalui email.
Diharapkan dengan adanya fitur OTP SMS ini, dapat memudahkan wajib pajak saat lapor SPT terutama saat pengiriman kode verifikasi untuk kirim SPT. Apalagi kondisi menjelang akhir pelaporan SPT (jatuh tempo), terkadang permintaan token melalui email sangat lambat.
Baca juga : Solusi e-Filing Error ERR099
Apabila anda ingin memanfaatkan fitur SMS OTP, anda akan dikenakan tarif/biaya pengiriman SMS kode verifikasi. Berbeda dengan melalui email, anda tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sebelum anda menggunakan fitur SMS OTP untuk pengiriman kode verfikasi, anda harus memperhatikan data profil di DJP Online terutama nomor handphone.
Baca juga : Solusi Perubahan Profil Tidak Dapat Dilakukan
Pastikan nomor handphone yang anda gunakan valid dan dapat menerima kode verifikasi. Untuk lebih amannya atau demi kelancaran menggunakan fitur SMS OTP operator selluler yang disarankan adalah Telkomsel atau Indosat.
Jika nomor handphone di DJP Online telah sesuai/valid, anda bisa langsung memanfaatkan fitur ini. Ketika nomor handphone anda terkonfirmasi tidak valid anda akan diminta untuk mengubahnya terlebih dahulu.
Baca juga : Tidak Bisa e-Filing DJP Online
Saat anda selesai mengisi komponen SPT secara lengkap dan siap untuk dikirim, maka saat ambil kode verifikasi anda akan diberikan 2 pilihan media pengiriman kode verifikasi. Silahkan pilih dengan media SMS.
Cek kotak masuk SMS pada HP anda, masukkan kode verifikasi tersebut untuk mengirim SPT. Pastikan anda menerima tanda terima pelaporan SPT atau Bukti Penerimaan Surat.
Post a Comment for "Fitur OTP Untuk Kirim SPT DJP Online"