Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

e-Faktur 2.2 Akan Ditutup, Segera Update e-Faktur 3.0

cara update e-faktur 3.0


Sesuai dengan PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0, bahwa tanggal 01 Oktober 2020 akan dilaksanakan implementasi e-Faktur 3.0 kepada seluruh PKP di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya database e-faktur corrupt, anda disarankan untuk melakukan backup database folder db yang sedang digunakan (folder db e-faktur 2.2).

Bagi anda PKP yang sudah menggunakan aplikasi e-faktur versi 2.2 silahkan download patch update e-faktur 3.0 sesuai dengan OS pada PC/laptop. Ikuti petunjuk cara update e-faktur 3.0 pada link di bawah ini.

Baca juga :Cara Update e-Faktur 3.0

Dengan adanya update e-faktur 3.0, maka e-faktur 2.2 akan ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 05 Oktober 2020. Hal tersebut sesuai dengan FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur.

Wajib pajak PKP yang masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih atau melakukan update e-faktur 3.0 pada 01 Oktober 2020. Setiap ada perubahan atau update versi aplikasi e-faktur, anda tidak dapat menggunakan aplikasi versi yang lama kembali.

Baca juga : Hati Hati dengan Database Saat Update e-Faktur 3.0

Pada aplikasi e-faktur 3.0 terdapat tambahan fitur-fitur baru yang dapat anda manfaatkan yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Anda tidak perlu menunggu hingga 01 Oktober 2020 untuk update e-faktur 3.0. Update e-faktur 3.0 sudah dapat anda lakukan mulai dari sekarang, tetapi anda belum bisa memanfaatkan fitur terbaru dari e-faktur 3.0 Prepopulated Pajak Masukan, PIB, dan SPT Masa PPN.

Fitur-fitur tersebut dapat anda gunakan ketika dimulai implementasi e-faktur 3.0 secara nasional pada 01 Oktober 2020.

Post a Comment for "e-Faktur 2.2 Akan Ditutup, Segera Update e-Faktur 3.0"